PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN E-COMMERCE DI INDONESIA
Keywords:
Penegakan, Hukum, Pelanggaran, E-CommerceAbstract
E-commerce adalah bentuk bisnis baru yang penggunaannya sudah dianggap sebagai gaya hidup dengan menggunakan jaringan internet yang berbasis online. Pertumbuhan e-commerce sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional yang banyak dilakukan oleh usaha kecil dan menengah (UKM). Pelaksanaan bisnis ini menimbulkan banyak pelanggaran yang merugikan para pihak. Oleh sebab itu dibutuhkan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul penelitian. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Penegakan hukum terhadap pelanggaran bisnis e-commerce di Indonesia mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan lainnya yang mendukung. Pelanggaran terhadap bisnis e-commerce dalam bentuk perdata dan pidana. Pelanggaran perdata yang biasanya adalah wantprestasi dalam perjanjian yang penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi) dan non litigasi yaitu dengan cara mengajukan gugatan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu mediasi dan arbitrase. Sedangkan penegakan hukum dalam bidang hukum pidana hanya dapat dilimpahkan ke pengadilan.