Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Dari Pasal 1320 KUH Perdata

Authors

  • Zetria Erma Dosen Tetap Fakultas Hukum UPMI
  • Anto Tulim Dosen Tetap Jurusan Manajemen, STIE ITMI
  • Asmaiyani Asmaiyani Dosen Tetap Fakultas Hukum UPMI
  • Andi Andi Mahasiswa Fakultas Hukum UPMI

Keywords:

perjanjian, sewa rahim, Pasal 1320, KUH Perdata

Abstract

Sewa rahim (surrogate mother) adalah salah satu cara teknik bayi tabung yang merupakan cara non alamiah bagi pasangan suami isteri untuk mendapatkan keturunan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian sewa rahim ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata. Jenis penelitian dalam tulisan  ini adalah normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual). Sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti KUH Perdata, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 039 Menkes/Sk/2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul penelitian. Keabsahan perjanjian sewa rahim (surrogate mother) ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata adalah tidak sesuai dengan syarat syah yang ke 3 (tiga) yaitu adanya objek tertentu dimana rahim bukanlah barang yang bisa dijadikan sebagai obyek perjanjian dan bertentangan dengan syarat syah yang ke 4 (empat) yaitu sebab (causa) yang halal karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Untuk itu disarankan bagi pasangan suami isteri yang tidak bisa mendapatkan keturunan untuk tidak melakukan teknik sewa rahim (surrogate mother) dan dapat memilih cara lain yaitu dengan pengangkatan anak (adopsi) dan teknik bayi tabung yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Triwibowo, Cecep, 2014, Etika & Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta.
Ratman, Desriza, 2012, Surrogate Mother Dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia, PT Telex Media Komputindo, Jakarta.
Sonny, Dewi, Judiasih Dkk, 2016 Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Iranto, Koes, 2014, (Biologi Reproduksi (Reproductive Biology), Alfabeta, Bandung.
Yahya, M, Harahap, 1986, Segi Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Nadzir, Mohammad, 2015, Fiqh Muamalah Klasik, CV Karya Abadi Jaya, Semarang.
Kusuma, Nungki, Irawan, 2011, Menumpas Penyakit Dengan Darah Tali Pusat, Berlian Media, Semarang.
Raehanul, 2017, Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita, Pustaka Imam Asy-Syafi I, Jakarta.
Salim, Hs, 2008, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, R, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73/SK/PER/II/1999 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Teknologi Buatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No.039/Menkes/SK/2010 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu.
Ali, Muhammad, Hanafiah. Selian, Surrogate Mother; Tinjauan Hukum Perdata dan Islam, (Jurnal Yuridis, Vol 4 No. 2, Desember 2017, P-ISSN:1693-4458, E-ISSn: 2598: 5906.
Dewi, Sonny, Judiasih, dkk 2017, Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesia (Jurnal Bina Mulia Vol 1 No. 2 Maret), Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Esti, Vincensia, Purnama, Sari, 2014, Hak Bereproduksi Pasangan Suami Isteri Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, (Journal Law Review Vol XIII No. 3), Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang.
Khairatunnisa, 2015, Keberadaan Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Perdata (Jurnal Lex Privatum Vol 3 No. 1).

Downloads

Published

2021-11-30