PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KERAHASIAAN DATA PRIBADI NASABAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. SME REGION 1 SUMATERA 1
Keywords:
perlindungan hukum, data, pribadiAbstract
Data pribadi nasabah merupakan bagian dari rahasia bank yang harus mendapat perlindungan hukum dan dijaga dengan baik oleh pihak bank. Kenyataannya banyak terjadi kasus dimana pihak ketiga dapat memperoleh data pribadi nasabah dengan mudah dari oknum pegawai bank. Hal ini akan menimbulkan kerugian tidak hanya bagi nasabah tetapi juga pihak bank yang dalam kedudukannya sebagai lembaga jasa keuangan yang membutuhkan kepercayaan masyarakat. Pihak nasabahpun berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak bank. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan nasabah dan pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME Region 1 Sumatera 1 dalam bentuk bebas dan terpimpin. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data nasabah terwujud melalui mekanisme layanan pengaduan nasabah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/ POJK.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Sedangkan tanggung jawab PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME Region 1 Sumatera 1 atas pelanggaran kerahasiaan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh pegawai bank adalah dapat dilakukan dalam bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi. Untuk itu disarankan agar pihak bank agar lebih memperketat pengawasan dalam menjaga kerahasiaan bank guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan dan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi nasabah pemerintah dan DPR perlu secepatnya mengeluarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Downloads
References
Asikin, Z., 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cet Ke-I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djumhana, M. , 2006, Hukum Perbankan di Indonesia, Cet Ke-V, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ghazali, S, D., dan Rachmadi U., 2010, Hukum Perbankan, Cetakan Ke-I, Sinar Grafika, Jakarta.
Hadjon, M, P., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya,
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet Ke-I, Kencana, Jakarta.
Johan, B., 2004, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Semarang.
Raharjo, S., 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya, Bandung.
Remy, S, S., (1), 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institusi Bankir Indonesia, Jakarta.
Soebekti, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet Ke-XVIII, PT Intermasa, Jakarta
Sunggono, B., 2008, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Bandung.
Subandi, A., 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Kerahasiaan Data Pribadi Nasabah Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank Pada PT. Bank Mandiri (Persero) TBK. SME Region 1 Sumatera 1, Hasil Wawancara Tanggal 28 September 2020.
Pray, M, T., 2016, Perjanjian Antara Bank Dan Nasabah menurut UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998, Lex et Societas, Vol. IV, No.7, Fakultas Hukum Unsrat.
Rani, M., 2014, Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank, Jurnal Selat, Edisi No. 1, Vol. 2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 1 / PBI/ 2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK/07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.