PENEGAKAN HUKUM UNTUK PELAKU TERKAIT E-COMMERCE SEBAGAI BENTUK DARI PERLUASAN EKONOMI
Keywords:
Penegakan Hukum, Pelaku Terkait e-commerce dan Perluasan EkonomiAbstract
Perdagangan bebas mempunyai arti khusus ketika perdagangan diartikan sebagai proses tukar-menukar yang didasarkan atas kehendak suka rela dari masing-masing pihak tanpa dibatasi ruang dan waktu. Aspek tanpa dibatasi ruang dan waktu menjadi penting dalam perdagangan bebas karena akibat dari perluasan perdagangan dunia yang terjadi sehingga bisa dikatakan perdagangan bebas muncul karena melihat adanya manfaat dari pengembangan arus teknologi. Perluasan ekonomi berdampak pada berkembangnya kemajuan teknologi perdagangan bebas antar negara. melalui perdagangan internasional melahirkan aturan perdagangan bebas serta lebih fokus pada pengembangan pasar bebas atau cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Wujud dari akibat perluasan perdagangan bebas adalah munculnya fenomena electronic commerce. Penelitian ini mencoba menganalisis permasalahan bagaimana penegakan hukum untuk pelaku terkait e-commerce sebagai bentuk dari perluasan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif atau yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis dengan bentuk penelitian desk study. Penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, tantangan hukum dalam pembangunan e- commerce yaitu bentuk badan hukum, perizinan, aspek legalitas dan perlindungan hukum para pihak dalam komuniatas e-commerce dan kedua, peran pemerintah dalam pembangunan bisnis e- commerce adalah dengan melakukan perbaikan sistem hukum nasional sesuai dengan dinamika perkembangan telematika dan menerbitkan regulasi yang memuat aspek pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan atau sumber daya manusia, infrastruktur jaringan komunikasi, logistik, keamanan siber serta manajemen pelaksana peta jalan e-commerce.
Downloads
References
Elwina S, Marcella. 2016. Aspek Hukum Transaksi (Perdagangan) melalui Media Elektronik (E-Commerce) di Era Global : Suatu Kajian Perlindungan Hukum terhadap Konsumen. Jurnal Ilmiah Hukum Legality. Universitas Muhammadiyah Malang. Diakses pada laman ttp://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/278 pada 26 Juli 2019.
Makarim, Edmon. 2016. Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran Perdagangan secara Elektronik (E-Commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 44 No. 3. Universitas Indonesia.
Purbo, Onno W dan Wahyudi. 2016. Mengenal E-Commerce. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
Sanusi, Arsyad. 2017. Efektivitas UU ITE dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce). Jurnal Hukum Bisnis. Volume 29. No. 1.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Susanto, Joko. 2018. Kajian Teoritik tentang Pengaruh Globalisasi terhadap Proses Demokratisasi. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik. Volume 07. No. 2. April 2018. Universitas Airlangga.
Suyanto, M. 2018. E-Commerce Perusahaan Top Dunia. Yogyakarta : Andi.
Ustadiyanto, Riyeke. 2018. Framework e-Commerce. Yogyakarta : Andi.