Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Produk Kecantikan Yang Menyesatkan Di Media Sosial (Studi Kasus Pada Mahasiswi Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia)

Authors

  • Eva Margareth Sarah Program Studi Manajemen, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Niscaya Hia Program Studi Komunikasi, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Rolando Marpaung Program Studi Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan Menyesatkan

Abstract

Iklan merupakan salah satu bentuk penyampaian informasi mengenai barang dan atau jasa dari pelaku usaha kepada konsumen, maka dari itu iklan tersebut sangat penting kedudukannya bagi pelaku usaha sebagai alat untuk membantu memperkenalkan produk atau jasa yang itawarkannya kepada konsumen, dan tidak jarang para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya mereka memberi informasi atau promosi secara berlebihan dan mengesankan keunggulan produknya terlalu hebat, sehingga muatan dalam informasinya kerap kali tidak jelas, tidak sesuai dengan janji promosi dan berkesan menyesatkan konsumen, lemahnya posisi konsumen ini perlu diberikan perlindungan terhadap iklan-iklan yang menyesatkan yang dapat merugikan konsumen. . Berdasarkan hal tersebut Penulis terdorong untuk membuat judul Perlindungan Hukum bagi konsumen akibat iklan yang menyesatkan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk iklan yang menyesatkan bagi konsumen, akibat hukum iklan yang menyesatkan bagi konsumen, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen akibat iklan yang menyesatkan, jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, alat pengumpul data penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bentuk iklan yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian bagi konsumen adalah bentuk iklan konsumen yang melanggar prinsip-prinsip hukum bisnis dan Pasal 4 UUPK tentang hak-hak konsumen. Akibat hukum dari iklan yang menyesatkan konsumen adalah bentuk sanksi pidana atau administratif. Perlindungan konsumen telah di amanatkannegara melalui UUPK Pasal 4 tentang hak-hak konsumen yang harus dipatuhi dan dilindungi pula oleh pelaku usaha, serta adanya BPSK sebagai lembaga yang menjamin dan melindungi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adil Samadani. 2016. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta: PT Mitra Wacana Media.

Ahmadi Miru. 2013. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Burhan Bungin. 2011. Kontruksi Sosial Media Massa. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

DanangSunyoto. 2015. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Yogyakarta: Nuha Medika.

Ida Hanifah,dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV.Pustaka Prima.

Janus Sidabalok. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Ismu Gunadi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Liya Sukma Muliya. 2017. Promosi Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen. Law jurnal fakultas hukum Universitas Islam bandung.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Putri Mahadewi. 2016. Perlindungan Hukum Konsumen Atas Tayangan Iklan Televisi yang menyesatkan. Law jurnal

Rahman Bagus Andrawan. 2015. Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Provider Seluler Sebagai Konsumen Atas Promo Yang dikeluarkan Oleh Pelaku Usaha. (skripsi) fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman

Ramlan, dkk. 2017. Malu Menjadi Plagiator, Malang:Inteligensia Media.

Rosmawati. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Pranadamedia Group.

Suharnoko. 2014. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Downloads

Published

2023-05-31

Most read articles by the same author(s)