Tinjauan Yuridis Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Desa Sifaoroasi Nias Selatan (Studi Putusan Nomor:46/Pid.Sus/2019/PN Gst)

Authors

  • Rolando Marpaung Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Etri Jayanti Lase Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana atas tidak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana dengan Studi Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/2019/PN Gst.Penelitian dilakukan dengan menganalisis Studi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan Nomor Register Perkara: 46/Pid.Sus/2019/PN Gst. Selanjutnya data yang diperoleh dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative), yakni melalui studi kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam skripsi ini. Kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Hasil-hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertama, penerapan hukum pidana terhadap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung, telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik berupa keterangan para saksi maupun pengakuan terdakwa yang semuanya bersesuaian dan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu memberi pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dapat menerima sanksi hukum yang dijatuhkan oleh Hakim. Kedua, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Ayah terhadap anak Kandung dalam Studi Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/2019/PN Gst, lebih memperhatikan akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban, terlihat dalam pemberian hukuman atau sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul wahid dan Muhammad Irfan,Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Anastasis Anjani. 10 Hak Anak Yang di Amanatkan PBB dan Penjelasannya. Di akses tanggal 26 Maret 2021, Jam 06:30 WIB.

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5507800/10-hak-anak-yang-diamanatkan-pbb-dan-penjelasannya

Arif Maulana, Mengenal Unsur Tindak Pidana Dan Unsur Pemenuhannya.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5236f79d8e4b4/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya/diakses tanggal 26 Agustus 2020.

Badriyah Khaleed, Penyelesaian Hukum KDRT, Medpress Digital, 2015.

Dionisius Wilinardus. Kisah Miris Wanita Jadi Budak Seks Ayah Kandung Hingga Lahirkan Tiga Anak Di Sumba Barat. Diakses tanggal 21 Februari 2021, Jam 13:00 WIB.

https://www.liputan6.com/regional/read/4488459/kisah-miris-wanita-jadi-budak-seks-ayah-kandung-hingga-lahirkan-3-anak-di-sumba-barat

David Setiawan. 2014. KPAI: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat. Di akses tanggal 22 April 2014. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-kekerasan-seksual-terhadap-anak-meningkat

Damang Averroes Al-Khawarizmi. Pengertian Tindak Pidana. Diakses tanggal 14 November 2011. https://www.negarahukum.com/pengertian-tindak-pidana.html

E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2012.

Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.

Iyung Rizki, iNews. Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Karena Tidak Di izinkan Nikah Lagi. Di akses tanggal 16 Februari 2021, Jam 18:10WIB.https://megapolitan.okezone.com/read/2021/02/16/338/2363163/bejat-ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-karena-tidak-diizinkan-nikah-lagi

Kompas.com. Kementerian PPPA: Sejak Januari Hingga Juli 2020 Ada 2.556 Anak Korban Kekerasan Seksual. Di akses tanggal 24/08/2020, Jam 11:12 WIB.https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/11125231/kementerian-pppa-sejak-januari-hingga-juli-2020-ada-2556-anak-korban

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Marry Margaretha Saragi. Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan. Diakses tanggal 29 Maret2012.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f4c5a4ea3527/bentuk-bentuk-surat-dakwaan.

Perlindungan Hukum Terhadap Identitas Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 8 No. 10 Tahun 2020

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politeia-Bogor, 1995.

Subhan Sabu. 2021. Ayah Bejat Di Bitung 3 Kali Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun. Di akses tanggal 6 April 2021, Jam 05:00:00 WITA. https:// suut.inews.id/berita/ayah-bejat-di-bitung-3-kali-perkosa-anak-kandung-berusia-14-tahun/2

Titik Haryati, Perlindungan Anak Dari Kejahatan Dan Kekerasan Seksual, Jakarta, 2016.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Vide Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia, Malang, 2003.

Downloads

Published

2022-11-30