TINJAUAN YURIDIS PELAKU KEPEMILIKAN UANG PALSU BERDASARKAN PASAL 36 JO PASAL 26 UNDANG – UNDANG NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DI BELAWAN STUDI KASUS PUTUSAN NO: 704/Pid.B/2020/PN-MDN

Authors

  • Rolando Marpaung Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Monica Sari Br Sitanggang Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Keywords:

Hukum, Mata Uang, Uang Palsu, Peraturan Perundang - Undangan

Abstract

Uang adalah suatu alat yang bisa diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar – menukar ataupun alat pembayaran yang sah dalam suatu aktivitas ekonomi. Berbeda dengan pengertian Mata Uang, Mata uang adalah satuan nilai uang yang sudah disetujui oleh pemerintah dalam suatu negara. Suatu negara memiliki mata uangnya tersendiri. Jadi dalam hal ini uang adalah merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, uang yang diterima oleh masyarakat sebagai penghasilan, upah atau gaji berupa honorarium, deviden dan sesuatu yang diterima dalam bentuk uang yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai investasi. Dengan demikian terjadilah suatu sirkulasi yang terus menerus dan berlanjut dalam pengeluaran dan penerimaan uang. Hal ini berarti uang memegang peranan penting dalam kehidupan. Peran uang yang begitu pentingnya telah menumbuhkan keinginan manusia untuk memiliki uang sebanyak - banyaknya dan tidak jarang cara - cara untuk memperoleh uang dilakukan dengan cara melawan hukum. Kejahatan pemalsuan,  pengedaran dan kepemilikan uang palsu saat ini semakin meresahkan masyarakat, yang dimana dampak utama ditimbulkan oleh kejahatan mata uang ini adalah dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. Dari segi dampaknya terhadap kepentingan negara, kejahatan mata uang ini menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara itu sendiri. Oleh karena itu, setiaptindakanatauperbuatan yang bersifat atau berpengaruh terhadap fungsi uang perlu dilakukan penindakan tegas dan dikenai sanksi yang berat. Sehingga dengan demikian setidak – tidaknya akan menjadi pelajaran dan menjadi jera, terutama ditunjukan kepada pihak - pihak yang beritikad tidak baik dan bertindak serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Chazawi. Kejahatan Mengenai Pemalsuan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001)
Adami Chazawi, Tindak Pidana Pemalsuan, (Jakarta: Raja Grafindo, 2014).
Amir Ilyas. Asas – Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, (Disertai Teori –Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP - Indonesia, 2012)
Chazawi, Adami, dan Ferdian, Ardi, Tindak Pidana Pemalsuan. Tindak Pidana Yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Bank Indonesia, Materi Penataran, Ciri-CiriKeaslianUang, Yogyakarta.
Drs.Sudarsono, S.H., Msi.Kamus Hukum, (Jakarta: RinekaCipta, 2015)
Eddi Wibowo dkk, Hukum dan Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, 2004)
Himpunan Undang-UndangTentang Uang, 2012.
Asatidza Al-Munawar, Hukum Uang Kertas, Depok: Pustaka Adina, 2021.
Mustofa Djalani, S.Sos., MSi. Metode Penelitian Bagi Pendidik, jakarta: PT. Multi Kreasi Satu delapan, 2007.
M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata, (Jakarta: SinarGrafikaOfset, 2008).
Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, penerbit Alumni, Bandung.
Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Solikin Suseno, UANG (Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian), Jakarta: Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, 2002.
Supramono, Gatot, Hukum Uang di Indonesia, Gramata Publishing, Bekasi, 2014.
http://tiromsisitanggangi.blogspot.com/2008/08/hukum-agraria-penyelesaian-sengketa.html
https://www.google.com/search?q=pengertian+implementasi+yuridis&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b-ab
https://www.suara.com/news/2021/02/09/175201/apa-itu-implementasi-tujuan-dan-contoh-penerapannya?page=all
https://www.hukum96.com/2020/03/jenis-dan-unsur-unsur-tindak-pidana.html
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5236f79d8e4b4/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya
https://info-hukum.com/2019/04/20/teori-pertanggungjawaban-pidana/
https://media.neliti.com/media/publications/27823-tindak-pidana-12ce9bfe.pdf
http://www.suduthukum.com/2015/09/pengertian-tindak-pidana-pemalsuan-uang.html
http://tiromsisitanggang.blogspot.com/metodologipenelitian.2008.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Undang - Undang Dasar Tahun1945
UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2022-02-17