Tinjauan Yuridis Pasal 10 JO Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Medan Studi putusan no: 2156/pid.sus/2019/pn-mdn

Authors

  • Rolando Marpaung Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Lestari Saragih Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Sari Mutiara Indonesia

Keywords:

Perdagangan Orang, Perempuan Dan Anak

Abstract

Perdagangan manusia sangat marak sekali di indonesia, yang sangat berdampak pada anak dan perempuan. Kasus perdagangan manusia banyak terjadi di media sosial serta dari beberapa hasil penelitian yang terdapat beberapa kasus perdagangan orang yang terjadi pada anak dan perempuan yang sangat membutuhkan pertolongan atau perhatian yang serius. Perdagangan anak dan perempuan biasanya diperdagangankan untuk menjadi korban seks, prostitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui cara pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada anak dan perempuan dan juga mengetahui penanganan kasus perdagangan orang pada anak dan perempuan. Penelitian dilakukan dengan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data primer dan data sekunder dikumpulkan melalui tekhnik berbagai macam bacaan yaitu dengan menelaah literatur, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dokumen-dokumen dari berbagai macam sumber lainnya yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abueva, A. (2004). Pusat kajian dan perlindungan anak. Jakarta.
Chazawi, A. (20014). Pelajaran Hukum Pidana,Tindak pidana. Jakarta, Rajawali Press.
Compas. (2010). 3 Cara Mencegah "Human Trafficking". Http//Amp-Kompas-Com.
Farhana, D. (2012). Faktor-faktor terjadinya perdagangan orang. Jakarta, Sinar Grafika.
Guru pendidikan, Implementasi / / http / / www. gurupendidikan.co. id. Handayani, A. (2007). Korban
TINDAK PIDANA.
Purwekerto.
Herman Bakir.Filsafat Hukum. Hans Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara. Nusa Media. https:www.gurupendidikan.co.id https://osf.io http://repository.uma.ac.id https://m.hukumonline.com Http//Republika.Co.Id.
Http//.Www.Lawyersclubs.Com. Http//Hukum.Unpatti.Ac.Id.
Kbbi, T. P. (2020). Tentang Eksploitasi.
Kbbi.Kemdikbud.Go.Id.
Kurniawan, H. (2021). Pengertian Hukum Pidana.
Http//Gurupendidikan.Co.Id.
Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Pasal 1 ayat 2
Lenusa, D. (2020). 5 Jenis Pidana Pokok.
Http//Www.Dl- Advokad.Com.
Maramis, F. (2013). Hukum Pidana Umum dan tertulis di indonesia. Jakarta, Pt Raja Grafindo.
Moeljatno. (2003). Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Jakarta, Sinar Grafika.
Marpaung Andri, P. (2020). Teori- Teori Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan.
Maulana, A. (2020). Mengenal Unsur Tindak Pidana.
Http//M.Hukumonline.Com.

Padmanagara, M. (2006). Pengalaman polri dalam menindaklanjuti kasus perdagangan orang.
Parta, I. (2021). Pengertian Eksploitasi.
Http//Pendidikan.Co.Id.
Pendidikan, G. (2021). Implementasi. Http//Www.Gurupendidikan.C o.Id.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia., PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rakyat, K. K. (2003-2004).
.Penghapusan perdagangan orang. Jakarta.
Replika. (2015). Mengatasi Perdagangan Manusia Di Indonesia.
Tongat. (2009). Dasar-dasar hukum pidana dalam perspektif pembaharuan. Jakarta.
Toule, S. A. (2017). Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU perlindungan dan saksi terdapat pada pasal 43-53

Downloads

Published

2022-08-08