MASALAH YANG DIHADAPI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 AYAT (1) KE 4 DAN 5 KUHP “STUDIPUTUSAN NO. 1559/PID. B/2016/PN.MEDAN”

Authors

  • Asas Rius Zagoto Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Anderson Siringoringo Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Sherhan Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Marihot Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1.5475

Keywords:

Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

Abstract

Masalah Yang Dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Dan 5 Putusan No.1559/Pid.B/2016/PN.Medan)”, Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHPidana pada Perkara Putusan No.1559/Pid.B/2016/PN. Medan serta untuk mengetahui masalah apa yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan ini. Penulisan ini dilakukan di Medan, Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pihak pengadilan Negeri Medan dan sumber data sekunder yaitu   data yang diperoleh dari sumber perpustakaan, dokumen serta literature dan sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah Library Research, yaitu penelitian kepustakaan seperti melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen serta literatur yang berkaitan dengan persoalan yang dikaji. Temuan  yang diperoleh  dari  penulisan  ini  antara  lain  pengambilan data secara langsung dari objek penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Medan dalam penulisan yang dilakukan oleh penulis dapat diketahui bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku dihukum sesuai  dengan  perbuatannya berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku- Buku

Arief Barda Nawawi dan Muladi. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.

Andi. Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta:Ghalia, 2014.

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta, 2010.

Djisman. Samosir, 1992. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bina Cipta. Bandung.

Fachmi. Kepastian Hukum. Jakarta: Grafika, 2009.

Huda Chairul, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,Jakarta, 2011.

Harahap M.Yahya, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP Jilid 1, Jakarta : Pustaka Kartini 1993.

Johan, Wahyudi, Dokumen elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Perspektif, Vol. XVII, Edisi Mei, 2002.

Moeljatno, 2008 Asas-asas hukum pidana, Rineka Cipta.

Muladi. 2002 Lembaga Pidana Bersyarat.Alumni. Bandung.

Prasetyo Teguh,2011, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Satjipto. Raharjo, hukum progresif harian kompas, medio 2016.

Soetodjo Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, PT.Refika Aditama.

Undang-Undang

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945

Downloads

Published

2024-06-21

How to Cite

Zagoto, A. R., Siringoringo, A., Sherhan, & Simanjuntak, M. (2024). MASALAH YANG DIHADAPI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 AYAT (1) KE 4 DAN 5 KUHP “STUDIPUTUSAN NO. 1559/PID. B/2016/PN.MEDAN”. JURNAL MUTIARA HUKUM, 7(1), 25–34. https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1.5475