IMPLEMENTASI PASAL 57 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAGI PENGGUNA SEPEDA MOTOR DI KOTA MEDAN (STUDI KASUS : SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5442Keywords:
Helm SNI, Implementasi, Lalu Lintas, Penggun, Sepeda MotorAbstract
Transportasi merupakan suatu proses perpindahan, gerak, mengangkut dan mengalihkan objek dari suatu tempat ke tempat lain melalui alat transportasi atau kendaraan berupa sepeda motor. Dalam proses lalu lintas sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka kepada korban karena kurangnya penggunaan pelindung diri saat berkendara. Implementasi penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan suatu penerapan kebijakan sebagai keharusan yang mewajibkan setiap orang untuk mematuhi peraturan dengan tujuan menciptakan perubahan sehingga memiliki dampak atau akibat dalam pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang dibuat. Peraturan yang mengawasi tentang penerapan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengguna sepeda motor diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, dan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, peranan kepolisian dalam proses pengawasan terhadap penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengguna sepeda motor di Kota Medan berhubungan tentang pelayanan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam lalu lintas.
Downloads
References
Abdul Wahab, 2005, Formulasi Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi Aksara
Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Ahmad Tanzeh, 2011, Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta : Teras
Amiruddin., H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Arief, Barda Nawawi. 2008, Masalah penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam menanggulangi kejahatan, Jakarta : Pranada Media Group
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Bima Anggarasena, 2010, Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum, Undip, Semarang.
Burhan Ashshofa, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Rineka Cipta
Deddy Mulyana, 2006 , Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosakarya Offset
Efendi, Jonaedi., Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Depok : Prenadamedia Group
Imam Gunawan, 2015, Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik, Jakarta: Bumi Aksara
Lexy J. Moeleong, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
M. Yahya Harahap, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP (Penyidikan dan Penuntutan), Cetakan Kelima, Jakarta : Sinar Grafika
Miro, F. 2005, Perencanaan Transportasi, Jakarta : Erlangga
Nazir, Moh., 2013, Metode Penelitian, Bogor : Ghalia Indonesia
Noeng Muhadjir, 1998, Metode Penelitian Kualitatif, Pendekatan Posivistik, Rasionalistik, Phenomenologik, dan Realisme Metaphidik, Yogyakarta : Rake Sarasin
Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta : Grasindo
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada
Ramelan, 2006, Hukum Acara Pidana (Teori dan Implementasi), Jakarta : Sumber Ilmu Jaya
Ronny Hanitijo Soemitro, 2010, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Satjipto Rahardjo, 1986, Penegak Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing
Sinta Uli, 2006, Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat dan Angkutan Udara, Medan : USU Press
Soerjono Soekanto, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung : Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto, 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Jakarta : Rajawali Pers
Soerjono Soekanto., Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Sugandi, T. 1999, Vademikum Polisi Lalu Lintas, Jakarta : Markas Besar Polisi Lalu Lintas
Sulistyowati Irianto, 2011, Metode Penelitian Hukum Kontelasi dan Refleksi, Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Surmayadi Nyoman, 2005, Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Jakarta
Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta : Sebelas Maret University Press
Syaukani Dkk, 2004, Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Tatang sulya, 1988, Petunjuk Keselamatan Lalu Lintas, Asosiasi Keselamatan Jalan Indonesia, Jakarta
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 40/M-IND/PER/4/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 79/M-IND/PER/9/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Kompas.com, 2020, “Berlaku Di Indonesia, Ini Standar Helm yang Sesuai SNI”, https://bsn.go.id/main/berita/detail/10868/berlaku-di-indonesia-ini-standar-helm-yang-sesuai-sni, diakses pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 20:12 WIB.
Mayzatul Laili, 2016, “Peranan Polisi Lalu Lintas Dalam Mengawasi Penggunaan Helm Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru”, https://media.neliti.com/media/publications/120347-ID-peranan-polisi-lalu-lintas-dalam-mengawa pdf, diakses pada tanggal 30 Mei 2023 pukul 10:33 WIB.
Susanti, 2018, “Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Alas Hak Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan Di Kota Batam”, http://repository.uib.ac.id/ 1151/6/S_1451007_chapter3.pdf, diakses pada tanggal 24 Februari 2023 pukul 20:45 WIB.
Wikipedia, 2022, “Lalu Lintas”, https://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas, diakses pada tanggal 06 Februari 2023 pukul 11:15 WIB.
Wikipedia, 2022, “Penelitian Kualitatif”, https://id.wikipedia.org/wiki/Penelitian_ kualitatif, diakses pada tanggal 22 Februari 2023 pukul 21:15 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Iman Sejati Zendrato, Parlindungan Purba, Rolando Marpaung, Malthus Hutagalung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.