KEKUATAN HUKUM BAGI PEMILIK SKCK SEBAGAI PERSYARATAN CALON LEGISLATIF YANG PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERKAP No. 6 TAHUN 2023 (STUDI KASUS POLRESTABES MEDAN)

Authors

  • Jelyta Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, 20123, Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, 20123, Indonesia
  • Marihot Simanjuntak Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, 20123, Indonesia
  • Dirwan Manik Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, 20123, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/tekesnos.v7i2.6861

Keywords:

Kekuatan Hukum;, SKCK;, Calon Legislatif Mantan Narapidana

Abstract

Latarbelakang: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kekuatan hukum yang berlaku secara nasional, termasuk bagi mantan narapidana, dengan mencantumkan riwayat hukum pemiliknya. Penerbitan SKCK oleh Polri berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan implikasi hukum terhadap pencalonan anggota legislatif.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penerbitan SKCK bagi calon legislatif yang pernah melakukan tindak pidana, penerapan Perkap No. 6 Tahun 2023 di Polrestabes Medan, serta peran KPU dalam memastikan pemenuhan kriteria calon legislatif.

Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris melalui wawancara dan analisis bahan hukum primer serta sekunder.

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkap No. 6 Tahun 2023 menjadi acuan dalam verifikasi keabsahan SKCK dan integritas calon legislatif.

Kesimpulan: SKCK memiliki peran penting sebagai alat verifikasi administratif yang mendukung proses seleksi calon legislatif secara objektif. Penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 membantu menjamin integritas proses pencalonan tanpa mengabaikan hak politik warga negara yang telah menjalani sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana II. Jakarta: Rajawali Pers.

Chazawi, Adami. 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelset Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Fajar, Mukti, & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fahmi, Khairul. 2012. Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Rajawali Pers.

Fahmi, Khairul. 2015. “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu”. Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2.

Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soesilo, R. 1995. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bogor: Politeia.

Soeroso, Fajar Laksono. 2014. “Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 1, (Maret 2014).

Waluyo, Prof. Bambang. 2019. Jurnal Hukum Dan Kriminolog mengenai fungsi SKCK. Jakarta: Sinar Grafika

Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, BN RI Tahun 2018 No. 843.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bandung: Citra Umbara.

Anindita, Kanya. “Arti Inkrah-Kekuatan-Kekuatan-Hukum-Suatu-Keputusan”. https://vjkeybot.wordpress.com/2012/03/31 (Diakses 06 Oktober 2018, Pukul 22:53).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, https://kbbi.web.id/bakal-calon, (diakses pada tanggal 26 Juli 2023, pukul 14.09 WIB).

BONE, IAIN. “SKCK”. https://abhinayadot.wordpress.com. (Diakses 30 November 2019, Pukul 16.10 WIB).

Irwan. “Metodologi Penelitian Hukum”. irwaaan.blogspot.com. (Diakses 12 Desember 2017, Pukul 10.48 WIB).

Kurnia. “Persyaratan - SKCK - Bagi - Bacaleg”. https://www.humaspolresbukit tinggi.com

“Komisi_Pemilihan_Umum_Republik_Indonesia”. https://id.wikipedia.org/wiki.

Pusat Edukasi Antikorupsi. “Beberapa-Kasus-Korupsi-di-DPR-dan-Dampaknya”.https://aclc.kpk.go.id/aksi informasi/Eksplorasi. (Diakses 08 Oktober 2023, Pukul 17.10 WIB).

Saputra, Andi. “Ma-Tetap-Hukum-Eks-Anggota-DPR-Nyoman-Dhamantra 7 Tahun Penjara”. https://news.detik.com. (Diakses 10 Februari 2021, Pukul 18.32 WIB).

Satreskrim Polri Unit Urbin OPS Polrestabes Medan

Wawancara dengan AIPDA Syahputra Aziz Nasution, S.H,. M.H, Petugas Unit SKCK Polrestabes Medan Pada Tanggal 20 Mei 2024

Wawancara dengan bapak Taufik Qurrohman Munthe, selaku Anggota Kadiv Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Medan Pada Tanggal 07 Juni 2024

Downloads

Published

2025-11-29