Konsekuensi Hukum Pembatalan Garansi Hak Khusus Dalam Kontrak Yang Dibuat Secara Lisan (Studi Kasus Pembelian Mobil CV. Nabata Moto)

Authors

  • Rian Mangapul Sirait Program Studi Hukum, Universitas Audi Indonesia
  • Rendra Alfonso Octavianus Program Studi Hukum, Universitas Audi Indonesia

Keywords:

Konsekuensi Hukum, Perjanjian dengan Lisan, Hak Istimewa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan mengikat perjanjian jaminan lisan dan menggali akibat hukum dari penjamin yang meninggalkan keistimewaan perjanjian jaminan lisan terhadap garansi yang diberikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidak jelasan atau ketidak jelasan pasal 1824 KUH Perdata dapat disalah gunakan oleh penanggung apabila perjanjian berlangganan hanya merupakan perjanjian lisan saja sehingga mempersulit kreditur untuk memperoleh kembali harta/garansi  penanggung atas prestasinya. Jika diselesaikan secara litigasi, akan sulit dibuktikan. Oleh karena itu perjanjian penjaminan yang dibuat secara lisan tidak  mengikat  pihak ketiga dan kekuatan mengikatnya masih lemah dan harus ada bukti-bukti. Pengabaian hak gadai penjamin memungkinkan kreditur untuk mengekspor aset penjamin secara langsung  tanpa menjual aset debitur tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

ALI SANTOSO, A. L. I. S. (2021). GARANSI BANK SEBAGAI PENGALIHAN KEWAJIBAN JIKA TERJADINYA WANPRESTASI OLEH NASABAH (PERSEROAN TERBATAS BANK 9 JAMBI DAN PERUSAHAAN PEMBORONG CV RIZKI BERSAUDARA). Universitas Batanghari.

Anshori, A. G. (2018). Hukum perjanjian Islam di Indonesia: konsep, regulasi, dan implementasi. Ugm Press.

Asmanasipa, A. H., & others. (2003). Klausula Eksonerasi Dalam Kontrak Bisnis. UNIVERSITAS AIRLANGGA.

BUN, H., MANURUNG, E., SILABAN, S. T. U. A., & GULO, F. (2020). PRINSIP PILIHAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK E-COMMERCE NASIONAL. JURNAL ILMIAH KOHESI, 4(2), 25.

Fahria, D. (2019). Penyelesaian perjanjian bank garansi syariah akibat wanprestasi menurut kompilasi hukum ekonomi syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Farizki, M., & others. (2018). PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI SECARA SEPIHAK OLEH PT. LAZADA INDONESIA TERHADAP ACHMAD SUPARDI SEBAGAI KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA. Fakultas Hukum Unpas.

Hidayat, R. B. Z. (2023). Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 453–464.

Miza Nul Hayat, M. N. H. (2017). Analisis Mekanisme Klaim Garansi dalam Jual Beli Hp di Kec. Baiturrahman dan Kuta Alam (Studi Tinjauan dalam Perspektif Khiy{=a}r ‘Aib). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Nashuha, D. (2017). Akibat Hukum Pembatalan Jual Beli Saham Di Perseroan Terbatas Tertutup (Analisis Putusan Nomor 45/Pdt/2014/PTR).

Nasution, F. C. (2019). Pertanggungjawaban Keperdataan Google Partner Dewarangga. com Terhadap Perjanjian Pemasangan Iklan Melalui Media Sosial.

Pagelaran, T. (2022). TINJAUAN YURIDIS DALAM PERJANJIAN PELAKSANAAN KERJASAMA SECARA TIDAK TERTULIS TERHADAP PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK (ANTARA CV. MENTARI ABADI DENGAN PT. COCACOLA AMATIL UNGARAN). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Pratama, H. A. S., & others. (2017). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI GANTUNG SAWAH ANTARA PETANI DARSO DENGAN DARSEM DI KABUPATEN INDRAMAYU DIKAJI DARI ASPEK BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT. Fakultas Hukum Unpas.

Ratnasari, A. W., Saptono, H., & Mahmudah, S. (2018). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN GARANSI PADA PEMBELIAN PRODUK MELALUI SALES MARKETING NASMOCO PEMUDA (Studi mengenai perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Semarang) _012 DG 2018. Universitas Diponegoro.

Rifqi, A. F. (2020). AKIBAT HUKUM PELEPASAN HAK ISTIMEWA OLEH CORPORATE GUARANTOR TERHADAP HAK-HAK KREDITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.

Sakti, G. P., & Puspitosari, H. (2022). Tanggung Gugat PPIU Terhadap Batalnya Perjalanan Ibadah Umrah Akibat Pandemi Covid-19. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(1), 63–74.

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.

Siahaan, H. (2019). Tinjauan Yuridis Gugatan Wanprestasi Pemasangan Transformer (Travo) Antara PT. Teknik Listrik Batam Dengan PT. Bintan Lagoon Resort Dalam Perkara Nomor: 29/Pdt-G/2011/PN. Tpi (Studi Kasus). Universitas Islam Riau.

Sie, P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PENYEWA BANGUNAN OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN. Universitas Hasanuddin.

Situmorang, E. D. (2018). TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN.

Sutrisno, N. P. M., & others. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITOR WANPRESTASI PADA PT PEGADAIAN (Persero). Unpas.

Swadessy, G., & others. (2020). Penerapan Hukum Perikatan dan Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Jual Beli Rumah Pada PT. Interzona Prima. Universitas Medan Area.

TJIOE, S. R. I. J. (2015). TINJAUAN YURIDIS ATAS PERJANJIAN JAMINAN LULUS UN SMP DAN SMU DENGAN GARANSI UANG KEMBALI PADA BIMBINGAN BELAJAR DI KOTA MEDAN.

Waldi Nopriansyah, S. H. I., & others. (2019). Hukum Bisnis di Indonesia: Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah. Prenada Media.

Downloads

Published

2022-11-30