Tinjauan Pelaksanaan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Puskesmas Buhit Kabupaten Samosir

Authors

  • Taruli Rohana Sinaga Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia
  • Jek Amidos Pardede Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia
  • Sri Dearmaita Purba Program Studi D-3 Keperawatan, Fakultas Pendidikan Vokasi, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Indonesia

Keywords:

Orang Dengan Gangguan Jiwa, Sumber Daya Manusia, Pelatihan, Alat Kesehatan, Obat-Obatan, Rumah Singgah

Abstract

Gangguan jiwa adalah suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Tujuan penelitian Untuk mengetahui penerapan pelaksanaan UU No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dalam hal pelaksanaan penanganan pasien orang dengan gangguan jiwa yang ada di wilayah kerja Puskesmas Buhit Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan rancangan studi kasus (case studies). Lokasi penelitian ini dilakukan di Puskesmas Buhit Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Dalam pemilihan informan menggunakan metode Purposive Sampling dimana peneliti menentukan pengambilan sampel dengan cara menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai dengan tujuan penelitian sehingga diharapkan dapat menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penanganan ODGJ di Puskesmas Buhit belum maksimal disebabkan karena kurangnya tenaga kesehatan jiwa, kurangnya pelatihan peningkatan keterampilan penanganan ODGJ bagi petugas kesehatan, alat kesehatan belum tersedia, sertarumah singgah yang belum ada. Saran penelitian adalah agar kedepannya Puskesmas Buhit perlu penambahan sumber daya kesehatan jiwa, mendapatkan pelatihan, pengadaan alat kesehatan dan pembangunan rumah singgah untuk menunjang peningkatan pelayanan dalam mengimplementasikan UU No.18 tahun 2014 di Puskesmas Buhit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kemensos. (2017). Kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa Pasung, Keluarga Dan Masyarakat Lingkungannya Di Kabupaten 50 Kota.
Lestari, P., Choiriyyah, Z., & Mathafi. (2014). Kecenderungan atau Sikap
Keluarga Penderita Gangguan Jiwa terhadap Tindakan Pasung. Jurnal
Keperawatan Jiwa. 2 (1).
Permenkes RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Permenkes RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Riskesdas. (2018). Laporan Nasional Riskesdas Tahun 2018. Kementerian Kesehatan RI: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitaif dan Kualitatif dan R & B. Bandung: Alfabeta.
Suripto, & Alfiah, Siti. (2016). Indonesia Bebas Pasung 2017 (Pemodelan Inovasi
Pemerintah Daerah Menuju Bebas Pasung).
Undang-Undang RI. (2014). Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Pemerintah Pusat.
Undang-Undang. (2003). Undang Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Pusat.
WHO. (2017). Data and Statistic Prevelance of Mental Disorder. April 2017.
http://www.euro.who.int/en/health-topics/noncommunicable-diseases/mentalhealth/data-and-statistics

Downloads

Published

2022-08-08