BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA

Authors

  • Togar Sahat Manaek Sijabat Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Feronika Bago Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v6i2.5480

Keywords:

Bantuan Hukum, Perlindungan Hukum, Hak Tersangka

Abstract

Bantuan hukum merujuk pada pemberian jasa hukum kepada individu yang terlibat dalam suatu perkara pidana, baik yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum maupun kepada mereka yang tidak mampu, yang diberikan secara gratis tanpa biaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka, dalam rangka pemenuhan hak-haknya, perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada tersangka tidak memerlukan pengaturan dalam peraturan khusus, karena hak-hak tersangka merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang menjadi bagian dari tugas profesi advokat. Advokat yang telah ditunjuk oleh pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap individu yang menghadapi proses peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustinus Edy Kristianto dan Patra M. Zen. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.

Bambang Poernomo. Pola Dasar Teori - Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegak Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta, 1993.

Bambang Sunggono dan Arie Harianto. Bantuan Hukum Dan HAM. Mandar Maju, Jakarta, 2009.

Lex Jurnalica. “Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tersangka.” Lex Jurnalica, Volume 9 Nomor 3, Desember 2012, hlm. 150.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP, Jilid I dan II. Sarana Bakti Semesta, Jakarta, 1985.

Ramelan. Hukum Acara Pidana: Teori Dan Implementasi. Sumber Ilmu Jaya, Bandung, 2006.

Roeslan Saleh. Suatu Orientasi Dalam Hukum Pidana. Jakarta, 1983.

Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru, Bandung, 1991.

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Baru, Bandung, 1997.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Downloads

Published

2023-06-21

How to Cite

Manaek Sijabat, T. S., Marpaung, R., & Bago, F. (2023). BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA. JURNAL MUTIARA HUKUM, 6(2), 12–21. https://doi.org/10.51544/jmh.v6i2.5480