BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v6i2.5480Keywords:
Bantuan Hukum, Perlindungan Hukum, Hak TersangkaAbstract
Bantuan hukum merujuk pada pemberian jasa hukum kepada individu yang terlibat dalam suatu perkara pidana, baik yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum maupun kepada mereka yang tidak mampu, yang diberikan secara gratis tanpa biaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka, dalam rangka pemenuhan hak-haknya, perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada tersangka tidak memerlukan pengaturan dalam peraturan khusus, karena hak-hak tersangka merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), yang menjadi bagian dari tugas profesi advokat. Advokat yang telah ditunjuk oleh pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap individu yang menghadapi proses peradilan pidana.
Downloads
References
Agustinus Edy Kristianto dan Patra M. Zen. Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
Bambang Poernomo. Pola Dasar Teori - Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegak Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta, 1993.
Bambang Sunggono dan Arie Harianto. Bantuan Hukum Dan HAM. Mandar Maju, Jakarta, 2009.
Lex Jurnalica. “Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tersangka.” Lex Jurnalica, Volume 9 Nomor 3, Desember 2012, hlm. 150.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP, Jilid I dan II. Sarana Bakti Semesta, Jakarta, 1985.
Ramelan. Hukum Acara Pidana: Teori Dan Implementasi. Sumber Ilmu Jaya, Bandung, 2006.
Roeslan Saleh. Suatu Orientasi Dalam Hukum Pidana. Jakarta, 1983.
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru, Bandung, 1991.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Baru, Bandung, 1997.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Togar Sahat Manaek Sijabat, Rolando Marpaung, Feronika Bago
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.