ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (PUTUSAN HAKIM NOMOR : 1543/Pid.B/2016/PN.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1.5478Keywords:
Tindak Pidana, Pembunuhan Disertai KekerasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam Tindak Pidana pembunuhan disertai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian dilaksanakan di medan, yaitu Pengadilan Negeri Medan, dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, (1). Di Putusan Hakim No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, Jaksa Penuntut Umum menggunakan 3(tiga) dakwaan, yaitu: Kesatu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Kedua Pasal 170 KUHP (2) ke 3e, Ketiga Pasal 351 (3) KUHP. Diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 338 Jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Menurut penulis, penerapan hukum materil dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. (2). Dalam putusan No. 1543/PID.B/2016/PN.Mdn, proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan oleh penulis. Karena berdasarkan alat bukti yang sah, yang dalam kasus yang diteliti penulis ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa beserta barang bukti pembunuhan. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.
Downloads
References
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Penerbit. PT.Raja Grafindo. Jakarta
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Penerbitan. PT.Raja Grafindo. Jakarta
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. Penerbitan. PT.Raja Grafindo. Jakarta
Harsanto Nursadi.2008. Sistem Peradilan Indonesia. Penerbit. Universitas Terbuka. Jakarta
https.//andrilamodji.wordpress.com
Ismu Gunadin. Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Penerbit. Kencana Prernada Media Group. Jakarta
Lamintang.P.A.F, 2011. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung
Landen Marpaung. 2002. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Penerbit. Sinar Grafika. Jakarta
Moeljatno, 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Penerbit. PT. Renika Cipta.Jakarta
Prastyo Teguh, 2010. Hukum Pidana. Penerbit. PT. Raja Grafindo.Jakarta
Sutanto.dkk.2010.Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Universitas Terbuka.Jakarta
Wijono Prodjodikoro, 2012. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dindonesia. Penerbit PT. Refika Aditama. Jakarta
http://id.m.wikepedia.org/wiki/pembunuhan
http://www.referensimakalah.com/2013/01/pengertian-mati-ataumaut
http://www.pengertian kejahatan.com/2015/08.
http://sarwono –supeno.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-pelanggaran.
KUHP
Undang-Undang Dasar tahun 1995
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Desi Anggi Ratna Sari Purba, Muzwar Irwan, Togar Sahat Manaek Sijabat, Rolando Marpaung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.