ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Authors

  • Safrizal Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Monica Marbun Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Malthus Hutagalung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Dikki Saputra Saragih Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1.5476

Keywords:

LPSK, perlindungan hukum, saksi dan korban, sistem peradilan pidana

Abstract

Keterangan saksi mata merupakan alat bukti penting yang secara praktis dibutuhkan dalam setiap perkara pidana. Oleh karena itu, korban dan saksi sangat membutuhkan perlindungan hukum untuk meredakan ketakutan mereka dan melindungi mereka dari para pelaku kejahatan yang berusaha membungkam dan mencegah mereka memberikan keterangan yang jujur ​​di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji isu-isu berikut: tantangan yang dihadapi oleh korban dan saksi dalam memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana; dan pelaksanaan perlindungan korban dan saksi dalam sistem peradilan pidana. Wawancara dan penelitian dokumenter menjadi tulang punggung proses pengumpulan data dalam studi empiris ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Amerika Serikat No. 13 Tahun 2006, yang memberikan perlindungan hukum bagi para saksi, menandai dimulainya pelaksanaan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi saksi dan korban. Prosedur perlindungan saksi dan korban diuraikan dalam Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2010, yang mengatur pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Bersamaan dengan itu, kedudukan Ropsk di ibu kota, pola pikir penegak hukum, dan kemitraan Ropsk dengan organisasi lain semuanya bertentangan dengan upaya perlindungan saksi dan korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Iksan, Muchammad, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2012.

Matalata, Andi, “Santunan Bagi Korban”, dalam Saetapy, Viktimologi: Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987.

Sinaga, Anna Christina, Saksi Pelapor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,ELSAM, Jakarta, 2006.

Soebardjo, Petunjuk Praktis Penelitian Dan Penulisan ilmu Hukum, Cetta Media, Yogyakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2005.

Sudiharsa, I Ketut, “Banggalah Jadi Saksi”,Kesaksian, Edisi II, 2009.

Fitriasih, Surastini “Perlindungan Saksi Dan Korban Sebagai Sarana Menuju Proses Peradilan (Pidana) Yang Jujur Dan Adil”,

http/www.antikorupsi.org/mod=tema &op=viewarticle&artid=53, diakses 13

Februari 2020.

Hakiki, Fakhrul, “Mengenal Sistem Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat”,

https://lpsk.go.id/berita/detailberita/31 20, diakses 20 Februari 2020.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban.

Downloads

Published

2024-06-21

How to Cite

Safrizal, Marbun, M., Purba, P., Hutagalung, M., & Saragih, D. S. (2024). ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. JURNAL MUTIARA HUKUM, 7(1), 35–43. https://doi.org/10.51544/jmh.v7i1.5476