PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 76E UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS UNIT PPA POLRESTABES MEDAN)

Authors

  • Venny Monica Saragih Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Malthus Hutagalung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Dikki Saputra Saragih Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v5i2.5458

Keywords:

Peranan Kepolisian, encegahan Kekerasan Seksualitas Terhadap Anak

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan atas hukum, hal ini secara tegas dicantumkan dalam penjelasan umum UUD 1945. Dasar penegak hukum adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas pula menggariskan bahwa anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Penelitian Hukum Normatif-Empiris Merupakan suatu metode  penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur  hukum normatif  yang  kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa  hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Permasalahan yang diteliti. Bagaimana peran kepolisian dalam upaya mencegah kekerasan seksualitas terhadap anak, Bagaimana program kerja kepolisian dalam rangka pencegahan kasus Seksualitas pada anak di masyarakat, Bagaimana hambatan dan kendala Kepolisian dalam upaya pencegahan kasus kasus kekerasan seksualitas terhadap anak. Ada beberapa bentuk upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak pihak Kepolisian harus lebih tegas memberikan efek jera kepada pelaku dan lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih agar masyarakat paham akan dampak kekerasan seksual hasil wawancara peneliti dengan salah satu Kepolisian yang bertugas dibagian Unit PPA menjelaskan untuk upaya pencegahan salah satunya adalah dengan bekerjasama dengan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak Bandung : Mandar Maju, 2009

Tri Andrisman, Hukum Peradilan Anak Di Indonesia Bandar lampung : Universitas Lampung, 2013

Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2015

Ismatullah Deddy, Kriminoligi Bandung : CV. Pustaka Setia, 2016

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jakarta : Bhuana Ilmu populer,2017

Dr. M. Ali Zaidan, S.H.,. Hum, Kebijakan Kriminal jakarta : Sinar Grafika, 2016

Dr. Rahman Amin, S.H., M.H. Hukum perlindungan Anak dan Perempuan Cv. Budi Utama, 2021

Dr. Rahman Abdullah S.H., M.H. Hukum perlindungan Anak dan Perempuan Cv. Budi Utama, 2021

https://sthnmpukuturan.ac.id diakses pada tanggal 30 juli pukul 03.00 wib

Sulfi Purnamasari, Kusworo Kusworo, Purwati Yuni Rahayu, Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan dalam Menciptakan Lingkungan Ramah Keluarga, Jurnal Loyalitas Sosial Vol. 1 No. 2, Diakses Pada Tanggal 24 Mei 2023

Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010

Ira Paramastri dan Prawitasari, Buklet Sebagai Media Pencegahan Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak, Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Vol 6, No 2 diakses pada tanggal 06 Juli 20223Pukul 19.00 WIB

Wawancara Dorthy Uliani Silalahi SH, Kanit PPA Polrestabes Medan, 10 Mei 2023

Dr. Ani, S.H, M.H., Keadilan Restorative dan diversi dalam penyelesaian tindak pidana anak (Cv. Jakad Media Publishing, 2020

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Saragih, V. M., Hutagalung, M., Saragih, D. S., & Purba, P. (2022). PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 76E UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS UNIT PPA POLRESTABES MEDAN). JURNAL MUTIARA HUKUM, 5(2), 93–107. https://doi.org/10.51544/jmh.v5i2.5458