TINJAUAN YURIDIS PASAL 333 JUNCTO PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHPIDANA) TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR. 439/PIDANA.B/2021/PN.MEDAN)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v5i1.5454Keywords:
Kejahatan, penyertaan, perampasan kemerdekaan orang lainAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami tiga hal: bagaimana penerapan pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana dalam putusan Nomor 439/pid.b/2021/pn.medan, pertanggungjawaban atas pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana, dan cara pembuktian bersama terhadap pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perampasan kemerdekaan orang lain. Penelitian tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Medan kelas A, menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian perpustakaan dan lapangan. Kejahatan sering dijelaskan sebagai tindakan melanggar aturan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman bagi pelakunya. Kejahatan terjadi saat seseorang melanggar hukum secara langsung atau tidak langsung, atau karena kelalaian yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Bentuk penyertaan dalam pasal 55 KUHPidana meliputi: a). seseorang yang melakukan plagiator. Seseorang yang memerintahkan untuk melakukan penindasan. orang yang ikut melakukan (madeplager), d). seseorang yang sengaja membujuk (uitlokker), e). seseorang yang membantu dengan (madeplichting). Penulis menggunakan metode penelitian yang melibatkan teknik pengumpulan data dari penelitian di perpustakaan dan penelitian lapangan. Dalam kasus perampasan kemerdekaan orang lain, para pelaku memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
Downloads
References
R.soesilo, kitab undang-undang hukum pidana, (Bogor.politeia).halaman 237
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagaian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm 79
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, halaman 82
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-ndonesia : Yogyakarta, halaman.21
Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana,2001 Hal 15.
Baehaqi, Eki Sirojul. " keturutsertaan dalam tindak pidana." An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman 1.1 (2022).
Bambang Poerrnomo dalam Amir Ilyas, halaman. 25 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (EdisiKeempat), (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012), halaman. 1470.
Hazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana,Halaman.82 https://www.hukumonline.com/klinik/a/saksi-mahkota-
lt4fbae50accb0
Kanter dan Sianturi, 2002, Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Halaman.342
Kitab Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman
M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, (Surabaya: Reality Publisher 2009). halaman 651.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta : Jakarta, halaman 1.
Moeljatno,Op Cit, halaman 113
Ponglabba, Chant SR. "Tinjauan Yuridis Penyertaan dalam Tindak Pidana menurut KUHP." Lex Crimen 6.6 (2017).
Pranata, Dopi, and Mahfud Mahfud. "Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Orang Lain Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 6.4 (2022): 368-376.
R, soebilo,Kitab undang-undang hukum pidana,hal.72 R.soesilo, kitab undang-undang hukum
pidana,(Bogor.politeia).halaman 72
Wirjono Prodikoro, 2003, Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Refika Aditama, Halaman.118
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Putriani Ndruru, Maltus Hutagalung, Bornok Simanjuntak, Parlindungan Purba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.