TINJAUAN YURIDIS PASAL 333 JUNCTO PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHPIDANA) TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR. 439/PIDANA.B/2021/PN.MEDAN)

Authors

  • Putriani Ndruru Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Maltus Hutagalung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Bornok Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v5i1.5454

Keywords:

Kejahatan, penyertaan, perampasan kemerdekaan orang lain

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tiga hal: bagaimana penerapan pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana dalam putusan Nomor 439/pid.b/2021/pn.medan, pertanggungjawaban atas pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana, dan cara pembuktian bersama terhadap pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perampasan kemerdekaan orang lain. Penelitian tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Medan kelas A, menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian perpustakaan dan lapangan. Kejahatan sering dijelaskan sebagai tindakan melanggar aturan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman bagi pelakunya. Kejahatan terjadi saat seseorang melanggar hukum secara langsung atau tidak langsung, atau karena kelalaian yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Bentuk penyertaan dalam pasal 55 KUHPidana meliputi: a). seseorang yang melakukan plagiator. Seseorang yang memerintahkan untuk melakukan penindasan. orang yang ikut melakukan (madeplager), d). seseorang yang sengaja membujuk (uitlokker), e). seseorang yang membantu dengan (madeplichting). Penulis menggunakan metode penelitian yang melibatkan teknik pengumpulan data dari penelitian di perpustakaan dan penelitian lapangan. Dalam kasus perampasan kemerdekaan orang lain, para pelaku memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

R.soesilo, kitab undang-undang hukum pidana, (Bogor.politeia).halaman 237

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagaian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm 79

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, halaman 82

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-ndonesia : Yogyakarta, halaman.21

Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana,2001 Hal 15.

Baehaqi, Eki Sirojul. " keturutsertaan dalam tindak pidana." An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman 1.1 (2022).

Bambang Poerrnomo dalam Amir Ilyas, halaman. 25 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar

Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (EdisiKeempat), (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012), halaman. 1470.

Hazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana,Halaman.82 https://www.hukumonline.com/klinik/a/saksi-mahkota-

lt4fbae50accb0

Kanter dan Sianturi, 2002, Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Halaman.342

Kitab Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman

M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, (Surabaya: Reality Publisher 2009). halaman 651.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta : Jakarta, halaman 1.

Moeljatno,Op Cit, halaman 113

Ponglabba, Chant SR. "Tinjauan Yuridis Penyertaan dalam Tindak Pidana menurut KUHP." Lex Crimen 6.6 (2017).

Pranata, Dopi, and Mahfud Mahfud. "Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Orang Lain Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 6.4 (2022): 368-376.

R, soebilo,Kitab undang-undang hukum pidana,hal.72 R.soesilo, kitab undang-undang hukum

pidana,(Bogor.politeia).halaman 72

Wirjono Prodikoro, 2003, Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT Refika Aditama, Halaman.118

Downloads

Published

2022-06-24

How to Cite

Ndruru, P., Hutagalung, M., Simanjuntak, B., & Purba, P. (2022). TINJAUAN YURIDIS PASAL 333 JUNCTO PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHPIDANA) TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR. 439/PIDANA.B/2021/PN.MEDAN). JURNAL MUTIARA HUKUM, 5(1), 48–65. https://doi.org/10.51544/jmh.v5i1.5454