ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR:1040/PID.SUS/2021/PN LBP)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v6i2.5452Keywords:
tindak pidana pencabulan, pembuktian, saksi-saksi, alat bukti, seksualAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap korban cabul yang mana korbannya adalah anak di bawah umur, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pembuktian terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif dimana penulis menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi dari berbagai data berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang terjadi dilapangan. Ada tidaknya kesalahan, terutama penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum lebih dominan menghadirkan bukti petunjuk dalam pembuktian. Bukti petunjuk tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk dijadikan sebagai alat bukti, tetapi bukti petunjuk hanya dapat di jadikan sebagai pendukung terhadap alat bukti yang mengikutinya. hakim dalam hal ini lebih berpatokan kepada keterangan saksi korban yang mana saksi korban blm dapat dikategorikan kedalam cakap hukum. akan tetapi seharusnya hakim dalam menjarutuhkan hukuman kepada terdakwa selain melihat kepada alat bukti, hakim juga harus menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hal ini sesuai dengan diatur dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bag. 1 Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Adami Chazawi, Tindak Pidana Melalui Kesopanan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Andi Sofyan dan Nur Azizah, Buku Ajar Hukum Pidana, Makasar: Pustaka Pena Pers, 2016
Eddy O,S. Hiariej, “Teori dan Hukum Pembuktian”, Erlangga, Jakarta, 2012
Harahap, M.Yahya,SH, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali”, (Jakarta: PT.Sinar Grafika)
Ismu Gunadi dan Jonaedi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2015
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997
Leden Marpaung, “Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua”, Sinar Grafika ,Jakarta, 1995.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta:PT. Sinar Grafika Offset, 2008
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta: PT.Sinar Grafika,2004
Lilik Mulyadi, “Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana teori, praktik, tekhnik penyusunan dan permasalahannya”, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2007
Martiman Prodjohamidjojo, “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi(Undang-Undang No.31 Tahun 1999)”, Bandung: CV.Mandar Maju, 2001
Muhammad Nadzir, “Metode Penelitian”, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2003
Prof.Bambang Poernomo, SH, “Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia Dalam Undang-Undang RI Nomor:08 Tahun 1981”,Yogyakarta: Liberty, 1993
Ronny Hanitjo, “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri”, Jakarta: PT.Ghalia Indonesia, 1994
S.R. Sianturi, Azas-azas Hukum Pidana Dan Penerapannya Di Indonesia, Cet. II, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1988
Tanti Yuniar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Agung Media Mulia, 2012
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hasil Wawancara Dengan Hendrawan Nainggolan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 M. Raja Fareza, Sherhan, Marihot Simanjuntak, Anderson Simanjuntak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.