ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR:1040/PID.SUS/2021/PN LBP)

Authors

  • M. Raja Fareza Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Sherhan Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Marihot Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Anderson Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v6i2.5452

Keywords:

tindak pidana pencabulan, pembuktian, saksi-saksi, alat bukti, seksual

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap korban cabul yang mana korbannya adalah anak di bawah umur, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pembuktian terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif dimana penulis menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi dari berbagai data berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang terjadi dilapangan. Ada tidaknya kesalahan, terutama penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jaksa penuntut umum lebih dominan menghadirkan bukti petunjuk dalam pembuktian. Bukti petunjuk tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk dijadikan sebagai alat bukti, tetapi bukti petunjuk hanya dapat di jadikan sebagai pendukung terhadap alat bukti yang mengikutinya. hakim dalam hal ini lebih berpatokan kepada keterangan saksi korban yang mana saksi korban blm dapat dikategorikan kedalam cakap hukum. akan tetapi seharusnya hakim dalam menjarutuhkan hukuman kepada terdakwa selain melihat kepada alat bukti, hakim juga harus menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hal ini sesuai dengan diatur dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bag. 1 Cet. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Adami Chazawi, Tindak Pidana Melalui Kesopanan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Andi Sofyan dan Nur Azizah, Buku Ajar Hukum Pidana, Makasar: Pustaka Pena Pers, 2016

Eddy O,S. Hiariej, “Teori dan Hukum Pembuktian”, Erlangga, Jakarta, 2012

Harahap, M.Yahya,SH, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali”, (Jakarta: PT.Sinar Grafika)

Ismu Gunadi dan Jonaedi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2015

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997

Leden Marpaung, “Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua”, Sinar Grafika ,Jakarta, 1995.

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta:PT. Sinar Grafika Offset, 2008

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta: PT.Sinar Grafika,2004

Lilik Mulyadi, “Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana teori, praktik, tekhnik penyusunan dan permasalahannya”, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2007

Martiman Prodjohamidjojo, “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi(Undang-Undang No.31 Tahun 1999)”, Bandung: CV.Mandar Maju, 2001

Muhammad Nadzir, “Metode Penelitian”, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2003

Prof.Bambang Poernomo, SH, “Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia Dalam Undang-Undang RI Nomor:08 Tahun 1981”,Yogyakarta: Liberty, 1993

Ronny Hanitjo, “Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri”, Jakarta: PT.Ghalia Indonesia, 1994

S.R. Sianturi, Azas-azas Hukum Pidana Dan Penerapannya Di Indonesia, Cet. II, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1988

Tanti Yuniar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Agung Media Mulia, 2012

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Hasil Wawancara Dengan Hendrawan Nainggolan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Fareza, M. R., Sherhan, Simanjuntak, M., & Simanjuntak, A. (2023). ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR:1040/PID.SUS/2021/PN LBP). JURNAL MUTIARA HUKUM, 6(2), 1–11. https://doi.org/10.51544/jmh.v6i2.5452