TANGGUNG JAWAB PT. JNE EXPRESS TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGIRIMAN BARANG YANG HILANG DAN RUSAK (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)

Authors

  • Netral Laia Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Maltus Hutagalung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Bornok Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5440

Keywords:

Tanggung jawab, pelaku usaha jasa pengiriman barang, undang-undang perlindungan konsumen

Abstract

Tanggung jawab yang diberikan pihak PT. JNE Express terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang dialami konsumennya adalah dengan penggantian ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen didalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diatur khusus dalam BAB VI, mulai dari pasal 19 sampai dengan pasal 28, memperhatikan subtansi pasal 19 ayat (1) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimana Pertanggungjawaban Pihak PT. JNE Express Terhadap Konsumen  Ketika Barang Mengalami Kehilangan dan Kerusakan dan bagaimana Penerapan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jika barang mengalami kehilangan dan kerusakan. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif. Hasil penelitian adalah setelah melalui beberapa proses pemeriksaan barang akan segera dikirim ketempat tujuan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, apabila dalam pelaksanaan perjanjian tersebut mengalami wanprestasi, pihak jasa pengiriman barang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang dialami pihak konsumen. Kedua belah pihak dapat menyelsaiakan masalah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, Apabila barang yang dikirim hilang atau rusak pihak jasa pengiriman barang bertanggungjawab untuk mengganti barang yang hilang atau rusak tersebut dengan barang yang sama atau mengganti uang sebesar harga barang tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Zulham, D.Hi. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group. Jakarta

Qustulani, Muhamad. 2018. Modul Mata kuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen. PSP Nusantara. Tangerang

Panjaitan, Hulman 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Jalan Permata Aksara. Jakarta

H. Joni Emirzon, 2022. Hukum Perlindungan Konsumen: Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. UPT. Penerbit dan PercetakanUniversitas Sriwijaya Kampus Unsri. Palembang

Ismail Koto,. 2023. Buku Terbaru Hukum Perlindungan Konsumen. Unggul cerdas terpercaya. Medan

Sidobalok. 2014. Tujuan, dan Asas Perlindungan Konsumen

M. Isa Rian Timur As. 2019. Perusahaan Pengirim Barang.

Putri C. Dinar. 2019. Tanggung Jawab Hukum, Pengangkutan, Hubungan Hukum Antara Pengirim dan Pengangkut. Sukarta.

Amira Fida. 2016 Logistik, jasa kurir, Ganti Rugi, Tanggung Jawab Perusahaan. Surakarta.

Aprilia, Annisa, .2021. Pengiriman Barang, Tanggung Jawab Kerugian. Bandung.

Gemala. Rosa 2021. Tanggung Jawab, Pengusaha Jasa Pengiriman, Pengirim, Hilangnya Barang. Sikawang

Antonius Mario Pea Wukak, 2020. Agen Pengangkut, Konsumen, Hak dan Kewajiban. Kupang.

Irma Garwan, dkk. 2021. Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang, Konsumen. Kerawang.

Ritonga Dania Rama , 2020. Tanggung Jawab, Pengiriman Barang, Kerusakan. Asahan.

Bustomi Abuyazid. 2018. Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Hak Konsumen. Palembang.

Damanik, M. J., Marpaung, R., & Purba, P. (2023). Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia. Jurnal Abdimas Mutiara, 4(1), 101-104.

Marpaung, R., Damanik, M. J., & Siagian, E. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia. Jurnal Abdimas Mutiara, 3(2), 233-238.

Sarah, E. M., Hia, N., & Marpaung, R. (2023). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Produk Kecantikan Yang Menyesatkan Di Media Sosial (Studi Kasus Pada Mahasiswi Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia). JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS), 5(1), 89-95.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Alinea ke 4 (empat) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Thindi (2018) thindiWeb.com, Apa Itu JNE Serta Apa Saja Kekurangan dan Kelebihannya Diambil Kembali di https://thidiweb.com/sejarah-jne

Kargo Murah (2019) Multi Angkasa Solusi , Sejarah JNE dan Perbedaan Layanan SS YES REGULER dan OKE Diambil Kembali di https://www.kargomurah.co.id/apa-itu-jne-dan-layanannya/

Putri Meyliana Nadiayah ( 2022) Heylaw Beta, Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Ekspedisi terhadap Barang yang Tidak Dikirimkan Atau Hilang? Diambil Kembali di https://heylawedu.id/blog/bagaimana-bentuk-pertanggungjawaban-hukum-ekspedisi-terhadap-barang-yang-tidak-dikirimkan-atau-hilang.

Disperindag (2021) Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Sumatra Barat, Perlindungan Konsumen Menurut Uu No 8 Tahun 1999, Diambil Kembali Di https://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/9218/

Naufal Hidayat. 2023. Wawancara Legal JNE KCU. Medan

Downloads

Published

2021-12-15

How to Cite

Laia, N., Hutagalung, M., Simanjuntak, B., & Purba, P. (2021). TANGGUNG JAWAB PT. JNE EXPRESS TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGIRIMAN BARANG YANG HILANG DAN RUSAK (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN). JURNAL MUTIARA HUKUM, 4(2), 71–87. https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5440