PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan)

Authors

  • Yohanes Arman Andani Sarumaha Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Tiromsi Sitanggang Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5358

Keywords:

Anak, Kekerasan, Perlindungan

Abstract

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan hukum pada anak adalah upaya untuk menjamin bahwasannya setiap anak mendapatkan haknya. Tindakan kekerasan pada anak memiliki akibat yang signifikan seperti tekanan psikologis, trauma, malu, stress, dan ketakutan yang berlebihan pada korban, sehingga negara dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan pada korban. Penelitian ini bertujuan memahami hak-hak ataupun  perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dikaji dari Undang- Undang No 35 Tahun 2014. Dalam studi kasus ini di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan (DP3APM). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan mencakup studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, pornografi, dan kejahatan lainnya mendapatkan perlindungan khusus yang tercantum dalam Pasal 59A, 67B, dan 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta perlindungan dan upaya yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, seperti reintegrasi, memberikan perlindungan dan menegakkan hukum bersama aparat penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2007. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan),Bandung: Refika Aditama.hlm. 99

Buku II Bab XIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Daniel Sukalele, “Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Era Otonomi Daerah”, dalam wordpress.com/about/pemberdayaan-masyarakat-miskin-di-era-otonomi-daerahdiakses pada tanggal

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rancangan UndangUndang Republik Indonesia Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2004

Hurairah. 2012. Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Kritis di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Nuansa. hlm. 35

Husein, Umar. 2014. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. hlm. 49

Irianto Sulistyo. 2014. Buku Saku: Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: PKJW UI – Magenta Legal Research and Advocacy. hlm. 21

Kansil C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm.102

Kristi E. Poerwandari.2007. Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik Kelompok Kerja. Convention Wacth, Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. hlm. 11

Kusumaningtyas, Ullum; dkk.2013. Dampak Kesehatan Mental pada Anak Korban Kekerasan Seksual. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember: Bagian Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. hlm. 4

Moleong, L. 2015. Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi).Bandung : PT Remaja. Rosdakarya, hlm. 103

Muchsin, 2003.Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. hlm. 14.

Nandang,Pelayanan Sosial Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual, vol. 6, Prosiding Penelitian & Pengabidan Kepada Masyarakat, Hal. 9

Noviana Ivo. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanggulangan Sosio Informa. Vol. 01 No. 1, Januari-April, 2015

Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 5 - pasal 19 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 67 B Undang-Undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 69 A Undang-Undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 76 D Undangn Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 81 Ayat (1) Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 5, 6 & 10 Undang- Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perlindungan Sasksi dan Korban

Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press. hlm.10

Rahman, Wibowo, Reintegrasi sosial korban kasus kekerasan sesksual anak di P2TP2A DKI Jakarta, vol.4.no.1, Jurnal Pekerjaan Sosial, hlm. 9

Ramhdani.Pengertian Pemberdayaan jenis, Tujuan, dan Contohnya, 11 Maret 2022 pukul 14.00

Reni Dwi Septiani. 2021. Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, Volume 10(1), 2021, 50-58. Available online: https://journal.uny.ac.id/index.php/jpa

Rizal.fadli.Ini Dampak Jangka Panjang Kekerasan Seksual Yang Terjadi Pada Anak.Halodoc.2022

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan ke-V.hlm. 53

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. hlm. 3

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengatar, Jakarta

Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. hlm 133

Sugiyono.2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabeta. hlm. 7-8

Suyanto. 2010. Masalah Sosial Anak. Edisi Pertama. Cetakan Ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 26.

Wawancara dengan Nimelda Oktaviana Haruni Purba, 22 Mei 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan

Wijaya, Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana, Vol. 6, Hukum dan Pembagunan Ekonomi, hal.

Downloads

Published

2021-12-15

How to Cite

Sarumaha, Y. A. A., Marpaung, R., Damanik, M. J., & Sitanggang, T. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan). JURNAL MUTIARA HUKUM, 4(2), 56–70. https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5358