PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5358Keywords:
Anak, Kekerasan, PerlindunganAbstract
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan hukum pada anak adalah upaya untuk menjamin bahwasannya setiap anak mendapatkan haknya. Tindakan kekerasan pada anak memiliki akibat yang signifikan seperti tekanan psikologis, trauma, malu, stress, dan ketakutan yang berlebihan pada korban, sehingga negara dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan pada korban. Penelitian ini bertujuan memahami hak-hak ataupun perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dikaji dari Undang- Undang No 35 Tahun 2014. Dalam studi kasus ini di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan (DP3APM). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan mencakup studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, pornografi, dan kejahatan lainnya mendapatkan perlindungan khusus yang tercantum dalam Pasal 59A, 67B, dan 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, serta perlindungan dan upaya yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, seperti reintegrasi, memberikan perlindungan dan menegakkan hukum bersama aparat penegak hukum.
Downloads
References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2007. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan),Bandung: Refika Aditama.hlm. 99
Buku II Bab XIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Daniel Sukalele, “Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Era Otonomi Daerah”, dalam wordpress.com/about/pemberdayaan-masyarakat-miskin-di-era-otonomi-daerahdiakses pada tanggal
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rancangan UndangUndang Republik Indonesia Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2004
Hurairah. 2012. Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Kritis di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Nuansa. hlm. 35
Husein, Umar. 2014. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. hlm. 49
Irianto Sulistyo. 2014. Buku Saku: Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: PKJW UI – Magenta Legal Research and Advocacy. hlm. 21
Kansil C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm.102
Kristi E. Poerwandari.2007. Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik Kelompok Kerja. Convention Wacth, Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. hlm. 11
Kusumaningtyas, Ullum; dkk.2013. Dampak Kesehatan Mental pada Anak Korban Kekerasan Seksual. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember: Bagian Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. hlm. 4
Moleong, L. 2015. Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi).Bandung : PT Remaja. Rosdakarya, hlm. 103
Muchsin, 2003.Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. hlm. 14.
Nandang,Pelayanan Sosial Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual, vol. 6, Prosiding Penelitian & Pengabidan Kepada Masyarakat, Hal. 9
Noviana Ivo. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanggulangan Sosio Informa. Vol. 01 No. 1, Januari-April, 2015
Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 5 - pasal 19 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 67 B Undang-Undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 69 A Undang-Undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 76 D Undangn Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 81 Ayat (1) Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 5, 6 & 10 Undang- Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Perlindungan Sasksi dan Korban
Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press. hlm.10
Rahman, Wibowo, Reintegrasi sosial korban kasus kekerasan sesksual anak di P2TP2A DKI Jakarta, vol.4.no.1, Jurnal Pekerjaan Sosial, hlm. 9
Ramhdani.Pengertian Pemberdayaan jenis, Tujuan, dan Contohnya, 11 Maret 2022 pukul 14.00
Reni Dwi Septiani. 2021. Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, Volume 10(1), 2021, 50-58. Available online: https://journal.uny.ac.id/index.php/jpa
Rizal.fadli.Ini Dampak Jangka Panjang Kekerasan Seksual Yang Terjadi Pada Anak.Halodoc.2022
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan ke-V.hlm. 53
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. hlm. 3
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengatar, Jakarta
Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. hlm 133
Sugiyono.2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabeta. hlm. 7-8
Suyanto. 2010. Masalah Sosial Anak. Edisi Pertama. Cetakan Ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 26.
Wawancara dengan Nimelda Oktaviana Haruni Purba, 22 Mei 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan
Wijaya, Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana, Vol. 6, Hukum dan Pembagunan Ekonomi, hal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yohanes Arman Andani Sarumaha, Rolando Marpaung, Micael Jeriko Damanik, Tiromsi Sitanggang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.