PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi putusan Nomor 43 / Pid.Sus-Anak / 2022 / PN-Mdn)

Authors

  • Serfasius Siwanahono Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Bornok Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5357

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Persetubuhan, Penjatuhan Sanksi

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk: (1) mempelajari dan menganalisis penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus nomor 43/pid.sus-anak/2022/pn-Mdn; dan (2) untuk mempelajari dan menganalisis proses pembuktian pelanggaran UU Perlindungan Anak, terutama pada ayat (1). Karena Pasal 1 angka 1 UUPA mendefinisikan anak sebagai individu yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, termasuk mereka yang masih berada dalam kandungan. Pasal 76 D dan E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat menjerat pelaku persetubuhan pada anak. Seorang anak yang berusia di bawah 12 tahun melakukan tindak pidana persetubuhan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melainkan hanya dapat diberikan berupa sanksi tindakan. Mereka juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apapun untuk dibebankan kepada anak  jika mereka berumur 12 tahun tetapi belum mencapai 14 tahun. Pastikan bahwa stigma atau label negatif yang timbul dari tanggung jawab pidana yang dikenakan pada anak tidak menghancurkan masa depannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lilik Mulyadi, (2014), Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, P.T. Alumni, Bandung, 2014

Maidin, G. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor. Politeia).

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Sinar Baru, 2019

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar penelitian hukum, Jakarta: UI-Press.

Tatang. M. Amirin, 1986, Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta: Rajawali.

Warikie . (2019). Perlindungan Khusus terhadap anak dalam proses perkara pidana anak. lex crime: Awan Pelangi PUTRA.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Purwati, A., & Alam, A. S. (2015). Diversi Sebagai Wujud Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 7(2), 181-190.

Turnip, C. S (2015). Upaya Penanggulangan Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak (Studi Wilayah Provinsi Lampung), (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum).

https://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html, diakses pada tanggal 19 Maret 2023

Marpaung, R., & Suryani, D. E. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan Dikaitkan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(2).

Wawancara dengan Ibu Sartika S. Sinaga (penyidik).

Downloads

Published

2021-12-15

How to Cite

Siwanahono, S., Damanik, M. J., Simanjuntak, B., & Purba, P. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi putusan Nomor 43 / Pid.Sus-Anak / 2022 / PN-Mdn). JURNAL MUTIARA HUKUM, 4(2), 45–55. https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5357