PENGAWASAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 25 MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v6i1.5336Keywords:
Perencanaan, Pengawasan, Pemberian KreditAbstract
Pemberian kredit merupakan salah satu tujuan dari PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan, yaitu untuk membantu masyarakat yang memerlukan pinjaman uang. Dalam melaksanakan aktivitas tersebut, perusahaan harus memperhatikan fungsi-fungsi manajemen yang berkaitan satu dengan yang lainnya. Fungsi manajemen tersebut adalah Perencanaan dan Pengawasan yang merupakan fungsi yang paling mendukung satu sama lainnya guna mencapai tujuan perusahaan. Perencanaan berkaitan dengan suatu cara atau metode yang membantu perusahaan dalam penyaluran kredit pada masyarakat. Pemberian atau penyaluran kredit harus diawasi untuk mencegah adanya kredit yang tidak dibayar atau macet. Dan yang menjadi pembahasan di proposal ini adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan Pengawasan Kredit pada PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan? Apakah akibat hukum yang timbul sehubungan pemberian kredit oleh PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan? Tindakan apakah yang dilakukan bila terjadi penyimpangan-penyimpangan kemacetan kredit sehubungan dengan pengawasan kredit? Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap perencanaan dan pengawasan pemberian kredit pada PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang objek yang diteliti. Adapun jenis data yang di gunakan adalah data primer yang merupakan hasil wawancara berupa tanya jawab dengan PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 25 Medan, serta data sekunder yang berupa struktur organisasi perusahaan, sejarah singkat perusahaan dan daftar kredit macet tahun 2017-2018.
Downloads
References
Amiruddin dan Asikin, Zainal, “Pengantar Metode Penelitian hokum”, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
A.Abdurrachman, “Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan”, Penerbit Pradya Paramita, Jakarta, 2009
Budi Santoso, Nuritmo Totok, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2014
Budi Untung, “Kredit Perbankan di Indonesia”, Penerbitg Andi, Yogya, 2015
Dr. Kasmir, SE, MM “Manajemen Perbankan”, Penerbit PT.Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2015
Djoni Sgazali dan Rachmadi Usman, “Hukum Perbankan, Cetakan Kedua”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Hermansyah, SH. M.Hum: “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Penerbit Kencana, Jakarta, 2017
M.Bahsan, “Pengantar Analisis Kredit Perbankan Indonesia”, Penerbit Cv. Rejeki Agung, Jakarta: 2013
M,Bahsan, SH, SE, “Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia”, Penerbit PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017
Rachmadi Usman, “Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia”, Penerbit PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2011
Ronny Sautama Hotma, “Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
Sentosa Sembiring, “Hukum Perbankan, edisi Revisi, Cetakan Ketiga”, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 2012
Soerjono dan H.Abdurrahman,” Metode Penelitian, Suatu Pemikiran dan Penerapan”. Penerbit Rineke Cipta, Jakarta 2005
Tan Kamelo, “Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang didambakan”, Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2006
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/177/Kep/DIR Tahun 1998 Mengenai Batas.
Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Hukum Perbankan No. 7 Tahun 1992.
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ardiansyah Putra, Micael Jeriko Damanik, Rolando Marpaung, Sherhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.