PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP IKLAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v6i1.5335Keywords:
Rumah, Developer, IklanAbstract
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, tempat manusia melakukan aktifitas hidup dan berfungsi untuk melindungi manusia dari gangguan eksternal. Di Indonesia kebutuhan masyarakat akan rumah semakin meningkat terutama pada masyarakat perkotaan. Tetapi, memiliki sebuah rumah, membutuhkan dana yang besar. Hal tersebut disebabkan terbatasnya lahan dan mahalnya harga tanah. Mengatasi masalah tersebut, kemudian pemerintah membuat program perumahan yang segment pasarnya lebih diperuntukkan bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah juga menghimbau kepada para pengusaha property agar membuat perumahan bagi segment pasar tersebut. Dalam perkembangannya ternyata usaha di bidang properti sangat menjanjikan. Maka tidaklah heran banyak pengusaha properti yang kemudian melirik usaha tersebut. Akibatnya persaingan bisnis semakin ketat. Mereka berlomba untuk menarik orang-orang untuk membelinya dengan berbagai cara. Mereka mengadakan promosi produknya dengan mengumbar janji-janji bahwa konsumen akan mendapatkan kualitas bangunan yang baik, fasilitas yang lengkap, uang muka, cicilan serta bunga yang ringan, kemudahan dalam masalah legalitas. Tapi dalam pelaksanaannya tidak semua janji-janji terealisasi sehingga para konsumen/pembeli banyak yang kecewa karena apa yang mereka peroleh tidak sesuai seperti yang dijanjikan. Dan konsumen merasa dirugikan. Melihat kenyataan tersebut di atas pemerintah berupaya mencari jalan keluar. Kemudian pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tapi ternyata dalam penerapannya dilapangan mengalami kendala salah satunya adalah kurangnya kesadaran konsumen akan hak-haknya dalam hukum.
Downloads
References
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi, (PT, Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Andy Imam Taufik, Agar KPR Langsung Disetujui Oleh Bank. Bagaimana Caranya, Media Pressindo : 2011.
A.P.Perlindungan, Komentar atas Perumahan dan Pemukiman dan UU Rumah susun, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Celina Tri Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika : Jakarta, 2011.
Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., Hukum Pemukiman, Kencana Prenandamedia Group : 2014
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama : 2000
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mgs, Edy Putra,The Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Yogyakarta: Liberty.
Sudargo Gautama, Komentar Azas Undang-undang Pokok Perumahan dan Peraturan Sewa Menyewa, Alumni Bandung.
Suparno Sastra M & Endy Marlina, Perencanaan dan Pengembangan Pemukiman, ANDI : Yogyakarta, 2005.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 40.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
http://www.wikipedia.com diakses tanggal 25 Agustus 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sugiantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.