PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA BAGI PRIA TRANSGENDER SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN PASAL 77B JUNCTO 76B UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Tinjauan Yuridis Putusan No. 173/Pid.Sus/2017/PN.Tjb)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v5i2.5334Keywords:
Pertanggungjawaban, Pria Transgender, KewajibanAbstract
Pria Transgender dianggap sebagai masalah sosial yang cukup signifikan, menjadi masalah dalam masyarakat dan terkhususnya di dalam ranah peradilan. Masih belum banyak kajian yang menyoroti pria transgender sebagai pelaku tindak pidana terutama pelanggaran Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ketentuan sanksi pidana terhadap tindak pidana penelantaran anak sebagaimana Pasal 76B tercantum dalam Pasal 77B yaitu, “Setiap orang yang melanggar ketetntuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. sudah menjadi kewajiban seorang pembuat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga keadaan terdakwa yang dinilai sanggup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 44 KUHP bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik dan mentalnya (tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa). Dalam perspektif Hak Asasi Manusia seorang pelaku pelanggaran Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tidak ada pembedaan gender, tidak ada juga perlakukan khusus yang diberikan. Terdakwa tetap diberikan apa yang menjadi haknya dan memberikan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Downloads
References
Abidin Andi Zainal, 2007, Hukum Pidana I, Cet. Kedua, Jakarta: Grafika.
Arief, Barda Nawawi 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Bakti.
Chazawi, Adami 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelset Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Chazawi, Adami, 2000, Pelajaran Hukum Pidana Bag.I, Jakarta: Raja Grafindo.
Gunadi, S.H., CN., M.M,Kombes.Pol. Dr. Ismu dan Efendi, S.H.I., M.H Dr. Jonaedi 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
H R, Ridwan. 2006, Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hadikusuma, Hilman,1992, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni.
Hanafi, 1999, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, Vol.6 No. 11
Huda Chairul, 2006, Dari Tiada pIdana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. Kedua, Jakarta: Kencana
Huijbers Theo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta:Penerbit Kanisius.
Jauhari, 2016, Skripsi:Pelaku Transgender Wanita Penyuka Sesama Jenis Pada Komunitas MRZ (Mitha Roberrz) di Kota Palembang, Palembang: Universitas Sriwijaya.
Jimly, Asshidiqie dan Safa’at M, Ali, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Kompres.
Kartanegara Satochi, 2001, Hukum Pidana, Politeknik Keuangan STAN:Balai Lektur Mahasiswa.
Kholiq M.Abdul, 2002, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Lamintang, P.A.F, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
_____, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.
M, Natsir Djamil. 2013, Anak Bukan Untuk dihukum, Cet-1, Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Prasetyo, S.H., M.Si , Prof. Dr. Teguh, 2017, Hukum Pidana, Jakarta: Grafindo Persada.
_____, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung:PT. Refika Aditama.
Saleh, Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan ke-3, Jakarta: Aksara Baru.
Saleh, Roeslan, 1990. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Setiaji Muhammad Luthfan, Aminullah Ibrahim, 2017, Kajian Hak Asasi dalam
Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif” Jurnal Lex Scientia Law Review, Vol.8 No.1.
Soekamto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 2010, dalam bukunya Mukti Fajar & Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitia Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Sudaryono dan Surbakti, Natangsa 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum UMS.
Surayin,2005, Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung:Yrama Widya.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Veni Andriani Brigita, 2018, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Anak, Malang: Universitas Brawijaya.
Zaidan, M. Ali, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Baru.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Vitalentauly Nainggolan, Dikki Saputra Saragih, Parlindungan Purba, Malthus Hutagalung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.