PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Authors

  • Romauli Silitonga Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Bornok Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Tiromsi Sitanggang Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v5i1.5331

Keywords:

Peran LBH Medan, Akses Keadilan Masyarakat Miskin, Sumatera Utara

Abstract

Sejauh mana LBH Medan berfungsi sebagai sarana akses keadilan bagi masyarakat miskin di Sumatera Utara adalah subjek utama penelitian ini. Fokus utama adalah model bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Medan untuk meningkatkan akses ke keadilan serta masalah yang dihadapi LBH selama proses pemberian bantuan hukum. Metodologi yuridis-empiris digunakan dalam penelitian ini. LBH Medan telah melakukan upaya terbaiknya untuk mencapai akses keadilan, tetapi masih ada banyak hambatan. Konsultasi hukum, penyidikan hukum, dan pendampingan hukum dalam berbagai tahapan, seperti penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan di tingkat kabupaten, tinggi, dan mahkamah agung, adalah contoh model bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga ini. Namun, mengingat sifat struktural dari bantuan hukum, lembaga ini juga melakukan tindakan non-litigasi seperti pengorganisasian masyarakat, pendidikan, dan sebagainya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Hakim G. Nusantara, Mulyana W.Kusumah.1998. “Aspek-Aspek Socio Legal Pendidikan Hukum Non Formal”. Jakarta: Bina Aksara.

Adnan Buyung Nasution, 1981. Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Lp3es.

Bambang Sunggono Dan Aries Harianto, 2001. Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju.

Didi Kusnadi, Bantuan Hukum Dalam Islam (Jakarta: Bina Aksara, 2000), Hlm 36.

Hasil wawancara dengan Bapak Irvan Syahputra S.H., M.H., sebagai Direktur dan Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Medan, wawancara pada tanggal 13 Mei 2023, pukul 10.31 di kantor LBH Medan

Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi).

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Cetakan Pertama, PT. Sofmedia, Jakarta. 2010. hal. 90.

Mahmud Mulyadi dan FeriAntoniSurbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Cetakan Pertama, PT. Sofmedia, Jakarta. 2010. hal. 90

Martiman Prodjohamidjojo, Penasihat Dan Bantuan Hukum Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987), Hlm 55.

Munir Fuady Dan Sylvia Laura L. Fuady. 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana, Jakarta: Kencana.

Philipus M Hadjon. 1987.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Bandung: Bina Ilmu.

Andi Ferry Mulyanuddin. (20 Juli 2017). Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesetaraan Dimuka Hukum. diakses pada minggu,16 juli 2023, Dilihat dari https://hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f1b17d7b5d58/undang-undang-no16-tahun-2011-tentang-bantuan-hukum-bagi-masyarakat-kurang-mampu-untuk-menjamin-hak-konstitusi-warga-negara-bagi-keadilan-dan-kesetaraan-dimuka-hukum.

Diakses Dari Konferensi Nasional Bantuan Hukum I, Jakarta, Pada Tanggal 10-21 Agustus 2019 Https://Bphn.Go.Id/News/2019082006243176/Konferensi-Nasional-Bantuanhukum-I-2019-Selangkah-Lagi-Sinergi-Program-Bantuan-Hukum-Pro-Bono-Dan-Pro-Deobakal-Terwujud Pada Tanggal 22 Juli 2020.

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum," PN Banyuwangi, https://pn-banyuwangi.go.id/hak-mendapat-bantuan-hukum

https://adcolaw.com/id/blog/bentuk-bentuk-penerapan-sanksi-hukum/

Https://Dosensosiologi.Com/Pengertian-Peran/ Diakses Tanggal 26 Februari 2023.

https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html

https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html

Iwan Vales, (2015). Penerapan Sanksi Bagi Advokat yang Menolak Memberikan Bantuan Hukum Gratis terhadap Masyarakat yang Tidak Mampu di Kabupaten Banyuasin Universitas Muhammadiyah Palembang

Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 10 Tahun 2021, Hlm. 1777-1795 Https://Doi.Org/10.24843/Ks.2021.V09.I10.P05.

Laia, F. (2021). Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum Struktural Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Secara Litigasi Dan Non-Litigasi (Studi Penelitian Pada Lembaga Bantuan Hukum Medan) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Frans Hendra Winata, Paradigma Bantuan Hukum Sekarang Harus Banting Setir, Hukum Online.Com, 29 Januari 2009, Diakses Tanggal 25 Februari 2023.

Ning Herlina Dan Yanuar Syam Putra. 2017. Bantuan Hukum Terpidana Dan Korban. Palembang: Noerfikri.

Soejono Soekanto Tahun 2002 Hlm 243.

Sukinta. 1999. Peranan Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Keadilan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Yusuf Saefudin. 2015. “Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Jurnal Idea Hukum 1, No. 1.

Republik Indonesia Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang masyarakat tidak mampu diakses https://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/undang-undang-no-16-tahun-2011

Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2022-06-24

How to Cite

Silitonga, R., Simanjuntak, B., Marpaung, R., & Sitanggang, T. (2022). PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. JURNAL MUTIARA HUKUM, 5(1), 14–23. https://doi.org/10.51544/jmh.v5i1.5331