KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS TERKAIT KEPEMILIKAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1604/PID.SUS/2022/PT MDN)

Authors

  • Hendrik Wahyu Luther Laia Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Sherhan Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v5i2.5330

Keywords:

Penyalahgunaan Narkotika, Putusan Vonis Bebas

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang putusan bebas terkait kepemilikan narkotika Dimana kepemilikan narkotika adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di banyak yurisdiksi. Namun, ada situasi di mana individu yang dituduh memiliki narkotika akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Dalam penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui dan membahas: (1) untuk mengetahui dan membuktikan pembuktian perkara nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT.MDN telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP (2) untuk menganalisa dan menyesuaikan putusan pengadilan nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT.MDN dengan fakta yang terungkap di persidangan (3) untuk mengetahui dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika di medan sumatera utara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam hasil penelitian menunjukan bahwa terdakwa di vonis bebas oleh pengadilan tinggi medan setelah mengajukan banding. Dalam putusan tersebut terdakwa di vonis bebas karena jaksa penuntut umum tidak mempunyai cukup bukti yang sah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansori sabuan, dkk. (1990). Hukum Acara Pidana, Angkasa Edisi.

Eddy O.S. Hiariej. (2012). Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga.

Gatot Sopramono. (1999) Dakwaan dan Putusan Hakim Yang Batal Demi Hukum. Jakarta.

H.Rusli Muhammad. (2007) Hukum Acara teori Kontemporer, Jakarta.

Moeljatno. (2008) Asas-asas Hukum Pidana, Rhineka, Jakarta.

Moh.Taufik Makarao. (2003) dkk, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta.

Moh.Taufik Makarao, S.H, M.H.., Drs. Suharsil, S.H.., H. Moh. Zakky. A.S., S.H. (2003). Tindak pidana narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Peter Mahud Marzuki, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,Bandung, Hlm.193

Taufik Makaro dkk (2003). Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 angka 1

Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika No.35 tahun 2009

Chant S.R Ponglabba “Tinjauan Yuridis Penyataan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP” Lex Crimen Vol.VI/No.6/Ags/2017 (Diakses pada tanggal 3 April 2023)

Suisno “Tinjauan Yuridis Perantara Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009” Jurnal Independen Vol 5 No.2 (diakses pada Tanggal 3 April 2023)

Sumarlin Adam “Dampak narkotika pada psikologi dan kesehatan masyarakat” Vol.5, No.2,2012

https://www.dictio.id/t/apa-saja-unsur-unsur-tindak-pidana (Diakses tanggal 4 april 2023)

Eko Putra Bangun, wawancara di Pengadilan Tinggi Medan, (Pada tanggal 13 juni 2023)

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Laia, H. W. L., Marpaung, R., Sherhan, & Damanik, M. J. (2022). KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS TERKAIT KEPEMILIKAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1604/PID.SUS/2022/PT MDN). JURNAL MUTIARA HUKUM, 5(2), 72–87. https://doi.org/10.51544/jmh.v5i2.5330