PENERAPAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM SENGKETA HUTANG PIUTANG BERDASARKAN PASAL 184 AYAT (1) KUHAP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 761/PID.B/2021/PN STB)

Authors

  • Elfrida Feronika Luahambowo Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Maltus Hutagalung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Dikki Saputra Saragih Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v5i2.5321

Keywords:

Penerapan hukum, Tindak pidana penipuan, utang piutang, Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Pembuktian dalam persidangan, Perlindungan hukum bagi korban

Abstract

Penipuan utang piutang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, merupakan tindak pidana yang berdampak ekonomi, mengganggu bisnis, dan merusak kepercayaan transaksi. Manfaat penelitian ini ialah menentukan implikasi hukum dari tindak pidana ini. Kasus nomor 761.Pid.B/2021/Pn. Dalam kasus serupa, stabilitas menjadi dasar analisis penegakan hukum. Untuk memahami konsistensi peradilan, penelitian ini melakukan analisis kasus, evaluasi keputusan, dan perbandingan dengan kasus serupa. Penerapan hukum, perlindungan korban, dan pertimbangan hakim dalam studi kasus tersebut yaitu masalah utama. Kontribusi teoritis, literatur referensi, peningkatan pemahaman hukum, dan keberhasilan penegakan hukum dalam mencegah penipuan utang piutang di masa depan adalah beberapa keuntungan dari upaya ini untuk mempelajari penerapan hukum, mengevaluasi perlindungan korban, dan memastikan keadilan dan hukum yang tepat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Ishaq. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Rahardjo, S. (2009). Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Reksodiputro, M. (2012). Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Komisi Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Saleh, R. (1981). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Hasil wawancara dengan Hakim ketua Pengadilan Negeri stabat, Bapak Cakra Tona Parhusub,S.H.M.H

Isnandar, Y. (2013). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat (Studi di Pengadilan Negeri Karanganyar). Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Saputra, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Dalam Transaksi Hutang Piutang. Jurnal Ilmiah Hukum Lex Humas.

Repositori CV Widina Media Utama. (Diakses 15 Maret 2023). Tindak Pidana Dalam KUHP.

Hukum Sumber Hukum.com. (2014). Apa itu Pengertian Tindak Pidana? Diakses pada Rabu, 15 Maret 2023, Pukul 15:47 WIB. URL: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-tindak-pidana.html

Jantho. (2022, 5 Juli). Alat Bukti dalam Perkara Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Diakses pada 26 Juni.

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Luahambowo, E. F., Purba, P., Hutagalung, M., & Saragih, D. S. (2022). PENERAPAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM SENGKETA HUTANG PIUTANG BERDASARKAN PASAL 184 AYAT (1) KUHAP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 761/PID.B/2021/PN STB). JURNAL MUTIARA HUKUM, 5(2), 67–71. https://doi.org/10.51544/jmh.v5i2.5321