PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PELANGGARAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PASAL 170 KUHP DIKOTA MEDAN (STUDI KASUS POLRESTABES MEDAN)

Authors

  • Nurdelinda Hia Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Bornok Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Tiromsi Sitanggang Universitas Sari Mutiara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5201

Keywords:

Peran Kepolisian, Pelanggaran Tindak Pidana Pengeroyokan

Abstract

Kepolisian memiliki peranan penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian merupakan lembaga penegak hukum dan pengayoman masyarakat dalam segala kondisi sosial dan dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara masyarakat salah satu tugasnya adalah berperan dalam menangani pelanggaran tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepolisian dalam menangani pelanggaran tindak pidana kekerasan secara Bersama-sama dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 170 yang dirumuskan sebagai barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Dalam Skripsi Penelitian ini dilakukan pada bulan april sampai dengan bulan juni metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kualitatif dan disajikan secara deskripsi yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang telah dilakukan. Dari penelitian ini dilakukan oleh penulis untuk mendapatkan bagaimana peran kepolisian dalam menganani pelanggaran tindak pidana kekerasan secara Bersama-sama dalam pasal 170 kitab undang-undang hokum pidana dikota medan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif, Barda Nawawi Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, (Bandung, 1984), Hlm 37

Ariman Rasyid dan Raghib Fahmi, Hukum Pidana, Malang, Setara Press, 2016, hal. 57

Awaluddin Mawardi, Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Orang Dimuka Umum, Makassar, 2017.

Chazawi, Adami Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007, Hlm 69

Chazawi, Adami Stelset Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2012, hlm., 126.

Cohen, J Bruce Peranan, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rineka Cipta, 2009,hal,25

Effendi Erdianto, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014), hlm.97

Gunadi Ismu dan Efendi Jonaedi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, PT Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2009

Huda, Chairul Dari tindak pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggujawaban tanpa kesalahan, Kencana, Jakarta 2008, hlm 12

Marpaung Leden, 1996, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 81.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 56

P.A.F, Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 181.

Poerwodarmita W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka, 2012 hal: 234

S. Wignyosoebroto, Gejala Sosial Masyarakat Kini yang tengah terus berubah Ansietas, Surabaya, 1981, hlm.18

Soekanto Soejono, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Jakarta, Rajawali Pers 2009, hal:268

Sumadikara T. Subarsyah, Penegakan Hukum: Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal, Kencana Utama, Bandung, 2010, hlm. 3

Syarif Fadillah, Chaerudin, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Ghalia Pers, Jakarta, 2004, hlm. 47.

Tomalili Rahmanuddin, Hukum Pidana, (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2012), hlm. 12.

Triwibowo Pancar, Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Pada suporter Sepakbola, Universitas Pembangunan Nasional (Veteran Jawa Timur, 2012). hal. 2

Indonesia, Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002, LN. No 2 Tahun 2012, TLN. No. 4168, Psl 5

Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 170

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pasal 7

Ahmad alfatoni (2018) Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan (Pasal 170 Kuhp) Oleh Warga Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. S1 Thesis, Universitas Mataram.

Zaenul arifin, (2020) Peran Polisi Dalam Upaya Penanganan Dan Penanggulangan Perkelahian Antar Pemuda Dalam Mewujudkan Ketertiban Masyarakat Di Kabupaten Blora. Undergraduate Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Anhar, Anhar (2022) Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Berdasarkan Pasal 170 Kuhp. undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram

Muh. Hisrauf, Peran Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/19028. Diakses tanggal 19 juli 2023

Fahmy danang permadi, Penerapan Pasal 170 Kuhp Dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama http://repository.ub.ac.id/id/eprint/11415/4/BAGIAN. Diakses 12 juli 2023.

Wawancara dengan bapak Ricardo Sitohang, Penyidik Pembantu SATRESKRIM

Downloads

Published

2021-12-15

How to Cite

Hia, N., Simanjuntak, B., Marpaung, R., & Sitanggang, T. (2021). PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PELANGGARAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM PASAL 170 KUHP DIKOTA MEDAN (STUDI KASUS POLRESTABES MEDAN). JURNAL MUTIARA HUKUM, 4(2), 32–44. https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.5201