PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN YANG DILAKSANAKAN TANPA PERSETUJUAN ANTAR AHLI WARIS LAINNYA (STUDI KASUS DI DAERAH GAYO LUES)
DOI:
https://doi.org/10.51544/jmh.v5i1.5198Keywords:
Peralihan hak atas tanah warisan, tanpa persetujuan antar ahli warisAbstract
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada hak yang baru. Peralihan hak atas harta warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan dari segi yuridis yaitu beralihnya tanah warisan secara melawan hukum karena merupakan warisan milik beberapa ahli waris namun menjadi sengketa setelah pewaris meninggal dunia karena beberapa ahli waris lainya membuat Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) terhadap tanah warisan tanpa persetujuan antar ahli waris dan menguasai secara sepihak tanah warisan tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dan perlindungan terhadap terjadinya peralihan hak atas tanah warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Normatif empiris merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peralihan hak atas tanah warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris mengakibatkan adanya hak-hak ahli waris yang dirugikan karena ahli waris tidak mendapatkan bagian warisan berupa tanah dan perlindungan hukum terhadap ahli waris yang dirugikan terdapat dalam Pasal 1066 KUHPerdata, hak saisine, diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata dan hak heriditatis petitio diatur dalam Pasal 834 KUH Perdata
Downloads
References
Amirudin, Zainal Asikin (2006.), Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja GRafindo Persada, Jakarta.
Arba (2017), Hukum Agraria Indonesia , Sinar Grafika, Jakarta.
Harun, Badriyah (2009), Panduan Praktis Pembagian Waris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Nasution, Bahder Johan (2008), Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV Mandar Maju, Bandung.
Arasid, Chainur (2008), Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Djaja, S. Meliala (2012), Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung.
Rato, Dominikus (2015), Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia (Sistem Kekerabatan, Perkawinan dan Pewarisan Menurut Hukum Adat), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Perangin, Efendi (2011) , Hukum Waris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Erna, Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto (2013), Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
J. Satrio (1992), Hukum Waris, Alumni, Bandung.
Kansil, Christine (2000), Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti (2003), Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
Rato, Dominikus (2015), Hukum Perkawinan Dan Waris Adat Di Indonesia (Sistem Kekerabatan, Perkawinan dan Pewarisan Menurut Hukum Adat), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Suparni, Ninik, Pasal 833 Ayat (1) dan Pasal 832 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Rineka Cipta, Jakarta,
n Finansialku (2015). Mengenal 6 Asas utama waris menurut Hukum Waris Perdata, Diambil kembali dari Finansialku : http://Finansialku.com
Nandy (2021). Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata, Diambil kembali dari gramedia : http://gramedia.com
Alisa (2023). Pengertian Hukum Waris dan Unsur-unsur Penting di dalamnya, Diambil kembali dari gramedia : http://gramedia.com
Keltunggulwulung (2022). Pengertian dan Istilah dalam Hukum Waris, Diambil kembali dari : https//keltunggulwulung.malangkota.go.id
Wibisono (2017). Pengertian Umum Hukum Waris di Indonesia, Di ambil kembali dari : http//repository.untag-sby.ac.id
Fai (2022). Hukum Perdata Menurut Para Ahli, Di ambil kembali dari Universitas Muhamadiyah Sumatra Utara : http://umsu.com
Arpandi (2018). Peralihan Hak atas tanah warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris lainya, Diambil kembali dari : http//repository.ubb.ac.id
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Gua Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahan
WAWANCARA DENGAN NOTARIS AIDA SELLI SIBURIAN, S.H.,M.K
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Abdullah Syafi’i, Rolando Marpaung, Micael Jeriko Damanik, Tiromsi Sitanggang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.