ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN CEK SEBAGAI ALAT BUKTI PENARIKAN UANG

Authors

  • ALDILLA RENATA CHANIAGO Universitas Sutomo

Keywords:

Cek, Alat Bukti, Uang

Abstract

Ada kalanya di dalam suatu transaksi  yang terjadi antara dua pihak, pihak yang satu hendak memberikan sejumlah uang, sedang pihak lainnya menerima  pesan untuk menyimpan uang tersebut. Atau juga, bentuk transaksi dimana pihak  yang satu memberikan pesan kepada pihak. lainnya agar supaya pihak lain itu  memberikan sejumlah uang kepada pihak  tertentu yang ditunjuk, dan pihak pemberi  pesan memberikan sejumlah uang kepada  si penerima pesan sebagai imbalannya. Manfaat cek dewasa ini sangat penting sekali  terutama  dalam  bidang. Perdagangan yang dilakukan oleh  orang-orang yang melakukan kegiatan kegiatan sebagai usaha dagang. Tanggungjawab  bank  terhadap  penggunaan cek sebenarnya telah tercipta sejak terjadi perjanjian antara kedua belah pihak yaitu antara bank dengan nasabah debitur yaitu apa yang di sebut  dengan perikatan dasar.Manfaat cek bukan hanya pada pihak  nasabah tetapi juga bermanfaat bagi  pihak bank karena memperlancar  pembayaran yang terjadi antara para  pihak yang terlibat dalam usaha-usaha  dagang. Oleh sebab itu karena cek ini  sangat berperan penting bagi para  pihak dan  pembangunan secara nasional sehingga diharapkan agar bagi Lex Privatum  bank dan nasabah yang menerbitkan surat cek juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang  berlaku terutama dalam dunia perbankan. dalam penggunaan cek diharapkan agar selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan  yang berlaku di dalam perbankan agar  tidak dapat merugikan pihak nasabah debitur di dalam transaksi-transaksi mereka.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-06-11

How to Cite

CHANIAGO, A. R. (2018). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN CEK SEBAGAI ALAT BUKTI PENARIKAN UANG. JURNAL MUTIARA HUKUM, 1(1), 64–75. Retrieved from https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/288