STATUS WARIS ANAK DARI PERKAWINAN YANG PUTUS KARENA PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Aisyah Aisyah Universitas Prima Indonesia
  • Sukses M P Siburian Universitas Prima Indonesia
  • Atika Sunarto Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Status Anak, Pembatalan Perkawinan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang statusanak dariperkawinan yag batal serta hak warisan dari anak hasil perkawinan yang putus akibat adanya pembatalan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penulisan Jurnal ini dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data adalah riset pustaka  yang dikumpulkan di analisis dengan teknik diskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan di dasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan pasal 75 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa batalnya suatu perkawinan berdasarkan keputusan pengadilan  tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Status warisan dari Anak hasil perkawinan yang putus akibat adanyabatal perkawinan tetap dapat mewarisi harta dari ayah atau ibunya dan juga anak itu mempunyai  hubungan kekeluargaan dengan keluarga si ayah (ibu).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-10-25

How to Cite

Aisyah, A., Siburian, S. M. P., & Sunarto, A. (2021). STATUS WARIS ANAK DARI PERKAWINAN YANG PUTUS KARENA PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. JURNAL MUTIARA HUKUM, 4(1), 9–21. Retrieved from https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/2604