PEMBATALAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PUTUSAN PENGADILAN
Studi Kasus Riyadh Aziz Melawan Suka Ginting Dan Kawan-Kawan
Keywords:
Pembatalan, Hak Milik dan TanahAbstract
Salah satu cara hapusnya hak atas tanah ialah pembatalan melalui putusan pengadilan. Keputusan pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan sebagaiwujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengakibatkan hak atas tanah akan hapus demi hukum. Pembatalan hak milik tanah melalui putusan pengadilanialah terjadi sengketa antara Riyadh Aziz Melawan Suka Ginting Dan Kawan-Kawan. Metode penelitian yang digunakan normatif yang terdiri dari: perundang-undangan dan/atau peraturanpelaksanaannya yang terkaitdengan pembatalan hak milik melalui putusan pengadilan diIndonesia dan bahan lain yang dianggap sesuai. Melalui hasil penelitian ini diketahui dasar pengaturan perolehan hak milik di Indonesia mengacu pada Pasal 20 UUPA, Pasal 6 UUPA dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PPPT).Posisi kasus Riyadh Aziz melawan Suka Ginting dan kawan-kawan terhadap pembatalan hak milik atas tanah dimana menurut majelis hakim, dasar atau alas hak untuk menerbitkan sertifikat hak milik dari Tergugat I yang dikeluarkan oleh Tergugat II cacat hukum maka yang benar ialah alas hak milik Penggugat. Hal itu dikarenakan alas hak yang dimiliki Tergugat I dan dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik oleh Tergugat II, yaitu Surat Keterangan Tanah No. 180775/A/I/20 tanggal 14 Oktober 1974 dengan luas 5.516 M2 atas nama Tergugat I tidak mungkin diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang dikarenakan pada tahun 1974 tanah yang menjadi sengketa bukan lagi wilayah kabupaten Deli Serdang akan tetapi merupakan wilayah kota Medan. Hal tersebut didasarkan atas Pasal2 huruf d nomor 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1973 Tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (PPPDKM)