PENERAPAN PERHITUNGAN, PENCATATAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPh PASAL 21 KARYAWAN TETAP PADA PT. KAWASAN INDUTRI MEDAN
Keywords:
Perhitungan, Pencatatan, Pemotongan, Pelaporan, Pajak Penghasilan 21Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah proses Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan dan Pelaporan PPh Pasal 21 tahun 2016 yang dilakukan PT. Kawasan Industri Medan telah sesuai dengan undang-undang perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan (PPh). Jenis penelitian adalah deskriptif kuantitatif. Sumber data yang digunakan daftar gaji karyawan, SPT masa tahun 2016, dan Akta Pendirian Perusahaan (data sekunder), serta wawancara dengan pegawai keuangan bagian pajak (data primer). Hasil penelitian diperoleh bahwa PT. Kawasan Industri Medan dalam melaksanakan Perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong pada para karyawan telah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sebaiknya PPh Pasal 21 PT. KawasanIndustri Medan dapat ditanggung oleh perusahaan dan dalam perhitungannya diharapkan tetap melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dengan baik sehingga dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tetap sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Kata Kunci : Perhitungan, Pencatatan, Pemotongan, Pelaporan, Pajak Penghasilan 21