SOSIALISASI SANKSI PIDANA PELAKU BULYING DAN PENDAMPINGAN KORBAN BULYING DI SMK NEGERI 1 SIDIKALANG
DOI:
https://doi.org/10.51544/jam.v7i1.6902Keywords:
sekolah; perundungan; roots dayAbstract
Latar belakang: Bullying yang mencakup intimidasi, pengucilan, dan kekerasan fisik maupun psikologis menunjukkan adanya distorsi fungsi pendidikan sebagai proses humanisasi. Fenomena ini tidak hanya menghambat perkembangan peserta didik secara optimal, tetapi juga mencerminkan lemahnya internalisasi nilai kemanusiaan dan sistem pencegahan yang efektif di sekolah, sehingga menjadikan bullying sebagai persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan: Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran psikologis warga sekolah terhadap praktik bullying di SMK Negeri 1 Sidikalang. Permasalahan utama adalah rendahnya literasi hukum mengenai sanksi pidana terhadap pelaku perundungan dan belum optimalnya pendampingan korban.
Metode yang digunakan meliputi sosialisasi sanksi pidana, penyuluhan kesehatan mental, dan pendampingan psikososial bagi korban.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa dan guru mengenai konsekuensi hukum bullying serta dampaknya terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik. Pendampingan yang dilakukan juga membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
Kesimpulan: Kegiatan ini membuktikan bahwa pendekatan terpadu berbasis hukum dan psikologis efektif dalam mencegah dan menangani bullying serta mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan berkeadaban.
Downloads
References
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama & KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 (Peraturan terbaru terkait lingkungan pendidikan).
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (dan perubahannya pada UU No. 31 Tahun 2014).
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Putri, Elsya Derma. “Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah: Dampak Serta Penanganannya.” Jurnal Penelitian, Pemikiran dan Pengabdian UISU Vol. 10 No. 2 (Juli–Desember 2023): 24.
Febriansyah, Daffa Rizky, dan Yuyun Yuningsih. “Fenomena Perilaku Bullying sebagai Bentuk Kenakalan Remaja di SMK-TI Pembangunan Cimahi.” Lindayasos: Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial. P-ISSN: 2685-6727, E-ISSN: 2685-6735, 27.
Permatasari, Wiharti Intan, Mulya Virgonita, dan Shinta Pratiwi. “Pengaruh Bullying terhadap Kesehatan Mental Anak.” Jurnal Psikologi Konseling Vol. 16 No. 1 (Juni 2024): 82.
Haryanto, Rudi, Kristiawanto, dan Basuki. “Konsep Normatif Sanksi Pidana terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.” Jurnal Riset Ilmiah Vol. 2 No. 6 (2025): 2918
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Boturan N.P Simatupang, Binka L.G Simatupang, Helpitra Simatupang, Tulus Januardi Tua Panjaitan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










