Redaksi Jurnal Abdimas Mutiara membuat suatu kebijakan bahwa plagiarisme merupakan tindakan kejahatan yang tidak dapat diterima dan diajukan untuk dipublikasikan di Jurnal Abdimas Mutiara. Tim Jurnal Abdimas Mutiara dalam mengindentifikasi tingkat plagiarisme atau kemiripan dalam naskah yang diajukan menggunakan perangkat lunak pemeriksa kemiripan yakni Turnitin setelah penulis mengajukan naskah. Naskah yang diajukan oleh penulis terkait kebijakan plagiarisme yang ditetapkan 24% kemiripan diperbolehkan untuk diajukan dan direview. Jika melebihi dari yang ditetapkan akan dikembalikan kepada penulis dan selanjutnya dilakukan proses analisis editor sebelum mengambil keputusan.