SOSIALISASI MENGENAI PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT

Authors

  • Rian Mangapul Sirait Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Tulus J.T Panjaitan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Juwita Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jam.v7i1.6871

Keywords:

Pencatatan, Perkawinan, Perundang Undangan, Masyarakat

Abstract

Latarbelakang: Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan  hukum  memerlukan  ketegasan  aparat  dan  kesadaran  masyarakat.  Penegakan hukum  akan  menjamin  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  yang  aman.  Masyarakat  perlu kesadaran   hukum   yang   tinggi   sehingga   mempunyai   perilaku   hukum   yang   tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan  salah  satu  provinsi  yang  mempunyai jumlah masyarakat yang cukup banyak. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, juga sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Oleh karena itu pencatatan dan pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia.

Tujuan: Dari ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 jelas, setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap perkawinan harus diikuti dengan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila kedua ayat dalam Pasal 2 UU 1/1974 dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dianggap bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian integral yang menentukan pula kesahan suatu perkawinan, selain mengikuti ketentuan dan syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.  Namun dalam praktiknya, kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan menimbulkan makna hukum ambiguitas, karena kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan bagi setiap perkawinan dianggap hanya sebagai kewajiban administratif belaka, bukan penentu kesahan suatu perkawinan, sehingga pencatatan perkawinan merupakan hal yang tidak terkait dan menentukan kesahan suatu perkawinan. Meskipun perkawinan tersebut dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, tetapi tidak dicatat, perkawinan tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak dicatat ini menyebabkan suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan tidak memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan hukum pencatatan perkawinan melalui pendekatan kontekstual, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan. Faktor tidak adanya pencatatan dan pembuatan akta perkawinan kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia menjadi masalah di masyarakat. Oleh karena itu dilakukan sosialisasi mengenai Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia Di Lingkungan Masyarakat Melalui  Program Kemitraan Masyarakat. Pencatatan perkawinan dalam perspektif hukum di lingkungan masyarakat melalui  program kemitraan masyarakat   Pengendalian faktor   manusia   melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum.   Program   Kemitraan   Masyarakat   Peduli   Hukum merupakan   salah   satu   cara   meningkatkan  perilaku   peduli   hukum   dan  lingkungan. 

Metode pelaksanaan  kegiatan  PKM  ini  melalui  sosialisasi  dan  penyuluhan,  demonstrasi  dan  pelatihan, dan  pendampingan  terhadap  mitra  yaitu masyarakat  Desa Singa  Kabupaten Karo meliputi  para  petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat  Desa Singa Kabupaten Karo dan  masyarakat antusias  mengikuti  kegiatan  ini.  Kegiatan  dilakukan  di  sela-sela  kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga   interaksi   dengan   masyarakat   menjadi   nyaman.   Hal   ini   dilakukan   agar   transfer pengetahuan  dan  ketrampilan  berjalan  dengan  baik. 

Kesimpulan: Berdasarkan  hasil  kuisioner  sebelum  dan  sesudah  kegiatan  menunjukkan  bahwa  perilaku  peduli  hukum  dan  lingkungan  masyarakat  Desa Singa Kabupaten Karo meningkat.  Kondisi  ini  sangat  penting  untuk  menciptakan  penegakan  hukum  dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Artikel Abdurrahman dan Riduan Syahrani, 2023, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di

Indonesia, Alumni, Bandung..

Abdurrahman, 2022, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.

Agustina, Rosa, 2012, "Beberapa Catatan Tentang Hukum Perkawinan Di Indonesia", Hukum tentang

Orang, Hukum Keluarga, dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia, Wilbert D. Kolkman, et.al.,

Pustaka Larasan, Denpasar.

Baswedan, Anies, dkk, 2010, "Laporan Utama: Revisi Undang-Undang Perkawinan", Update

Indonesia, Volume IV, Nomor 10, Maret 2025.

Isnaeni, Moch., 2023, Hukum Perkawinan Indonesia, Revka Petra Media, Surabaya.

, 2016, Pijar Pendar Hukum Perdata, Revka Petra Media, Surabaya. Kharlie, Ahmad

Tholabi, 2013, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2026-02-09

How to Cite

Sirait, R. M., Tulus J.T Panjaitan, & Juwita. (2026). SOSIALISASI MENGENAI PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT. Jurnal Abdimas Mutiara, 7(1), 299–306. https://doi.org/10.51544/jam.v7i1.6871