SOSIALISASI MENGENAI PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.51544/jam.v7i1.6871Keywords:
Pencatatan, Perkawinan, Perundang Undangan, MasyarakatAbstract
Latarbelakang: Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan hukum memerlukan ketegasan aparat dan kesadaran masyarakat. Penegakan hukum akan menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman. Masyarakat perlu kesadaran hukum yang tinggi sehingga mempunyai perilaku hukum yang tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang mempunyai jumlah masyarakat yang cukup banyak. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, juga sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Oleh karena itu pencatatan dan pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia.
Tujuan: Dari ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 jelas, setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap perkawinan harus diikuti dengan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila kedua ayat dalam Pasal 2 UU 1/1974 dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dianggap bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian integral yang menentukan pula kesahan suatu perkawinan, selain mengikuti ketentuan dan syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Namun dalam praktiknya, kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan menimbulkan makna hukum ambiguitas, karena kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan bagi setiap perkawinan dianggap hanya sebagai kewajiban administratif belaka, bukan penentu kesahan suatu perkawinan, sehingga pencatatan perkawinan merupakan hal yang tidak terkait dan menentukan kesahan suatu perkawinan. Meskipun perkawinan tersebut dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, tetapi tidak dicatat, perkawinan tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak dicatat ini menyebabkan suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan tidak memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan hukum pencatatan perkawinan melalui pendekatan kontekstual, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan. Faktor tidak adanya pencatatan dan pembuatan akta perkawinan kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia menjadi masalah di masyarakat. Oleh karena itu dilakukan sosialisasi mengenai Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia Di Lingkungan Masyarakat Melalui Program Kemitraan Masyarakat. Pencatatan perkawinan dalam perspektif hukum di lingkungan masyarakat melalui program kemitraan masyarakat Pengendalian faktor manusia melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum. Program Kemitraan Masyarakat Peduli Hukum merupakan salah satu cara meningkatkan perilaku peduli hukum dan lingkungan.
Metode pelaksanaan kegiatan PKM ini melalui sosialisasi dan penyuluhan, demonstrasi dan pelatihan, dan pendampingan terhadap mitra yaitu masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meliputi para petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat Desa Singa Kabupaten Karo dan masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan dilakukan di sela-sela kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga interaksi dengan masyarakat menjadi nyaman. Hal ini dilakukan agar transfer pengetahuan dan ketrampilan berjalan dengan baik.
Kesimpulan: Berdasarkan hasil kuisioner sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan bahwa perilaku peduli hukum dan lingkungan masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meningkat. Kondisi ini sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman.
Downloads
References
Buku dan Artikel Abdurrahman dan Riduan Syahrani, 2023, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di
Indonesia, Alumni, Bandung..
Abdurrahman, 2022, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.
Agustina, Rosa, 2012, "Beberapa Catatan Tentang Hukum Perkawinan Di Indonesia", Hukum tentang
Orang, Hukum Keluarga, dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia, Wilbert D. Kolkman, et.al.,
Pustaka Larasan, Denpasar.
Baswedan, Anies, dkk, 2010, "Laporan Utama: Revisi Undang-Undang Perkawinan", Update
Indonesia, Volume IV, Nomor 10, Maret 2025.
Isnaeni, Moch., 2023, Hukum Perkawinan Indonesia, Revka Petra Media, Surabaya.
, 2016, Pijar Pendar Hukum Perdata, Revka Petra Media, Surabaya. Kharlie, Ahmad
Tholabi, 2013, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rian Mangapul Sirait, Tulus J.T Panjaitan, Juwita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










