SOSIALISASI ANTI-PERUNDUNGAN MELALUI PROGRAM ROOTS DAY DI SMK NEGERI 1 SIDIKALANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM, PSIKOLOGI, DAN KESEHATAN

Authors

  • Boturan N.P Simatupang Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Binka L.G Simatupang Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Helfitra Simatupang Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Hilda Yani Karo karo Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Chainny Rhamawan Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Lamhot Lambertus Sibarani Universitas Audi Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51544/jam.v6i2.6184

Keywords:

Sekolah, perundungan , roots day

Abstract

Pelaksanaan Program Roots Day sebagai sosialisasi anti-perundungan di SMK Negeri 1 Sidikalang memiliki relevansi dalam bidang hukum, psikologi, dan kesehatan. Dari sisi hukum, bullying merupakan pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015. Secara psikologis, bullying dapat menyebabkan gangguan mental seperti stres dan depresi. Dalam aspek kesehatan, bullying juga berpengaruh pada kondisi fisik korban. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan masyarakat sekolah mengenai bahaya bullying serta mengembangkan agen perubahan yang mampu membangun budaya sekolah bebas kekerasan. Pendekatan multidisipliner ini diharapkan mampu menghasilkan pencegahan yang efektif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002).

Downloads

Published

2025-07-09