STRATEGI PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DI KANTOR NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.51544/jam.v6i2.6126Keywords:
Akuntabilitas, pengelolaan keuangan, KenotariatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pengelolaan keuangan yang berlandaskan prinsip akuntabilitas di kantor notaris, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam operasional keuangan. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di Kantor Notaris/PPAT Meynila Kesuma Ginting, tim pengusul memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai pentingnya pemisahan keuangan pribadi dan bisnis, penerapan sistem pencatatan keuangan sederhana, serta pengelolaan anggaran dan perpajakan sesuai regulasi. Metode yang digunakan meliputi observasi, penyusunan materi, pelatihan langsung, pendampingan, dan evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta telah memahami penerapan prinsip akuntabilitas, pentingnya sistem pencatatan yang terstruktur, serta penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan. Diharapkan, kegiatan ini mampu mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan bagi kantor notaris, sekaligus meningkatkan literasi keuangan dan legal masyarakat. Latar belakang: Pengelolaan keuangan yang efektif dan transparan adalah aspek penting dalam operasional kantor notaris untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dana. Namun, banyak kantor notaris menghadapi tantangan dalam pencatatan keuangan dan pemenuhan regulasi, yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan dan kualitas layanan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan keuangan yang terstruktur dan profesional, meliputi perencanaan, pencatatan, pengendalian, dan evaluasi, guna meningkatkan efisiensi, keberlangsungan, dan kepercayaan masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, diharapkan dapat diberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan yang optimal sesuai standar profesi dan regulasi, sehingga meningkatkan kompetensi dan daya saing kantor notaris dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Tujuan: Tujuan melakukan kegiatan pengabdian ini adalah masyarakat dapat memahami pentingnya perencanaan keuangan yang disertai legalitas hukum. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum-keuangan serta mengenalkan peran notaris sebagai pihak netral yang membantu masyarakat dalam menyusun dokumen legal terkait keuangan secara tepat dan sah. Metode: Metode pelaksanaan pengabdian ini diterapkan untuk kantor notaris dalam pemahaman strategi pengelolaan keuangan. Tahapan pengabdian ini meliputi: (1) tahap pra pengabdian (observasi dan asesmen, penyusunan materi, dan koordinasi dengan mitra); (2) tahap implementasi (melakukan pelatihan dan workshop, pendampingan langsung, serta bimbingan teknis atau konsultasi lanjutan); (3) tahap analisis dan kesimpulan. Hasil: Mitra dapat menerapkan pembukuan harian dengan format yang lebih terstruktur, membuat laporan keuangan bulanan yang disusun dan diarsipkan sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta semakin meningkatkan kesadaran mitra tentang pentingnya audit internal untuk mencegah fraud. Kesimpulan: Peserta mulai memahami materi penerapan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik dan efektif terutama dalam memisahkan asset pribadi dan kantor. Peserta juga sudah memahami sistem pembukuan yang terstruktur, pentingnya laporan keuangan berkala yang memenuhi standar transparansi, dan pemahaman teknologi yang dapat digunakan untuk mendukung efisiensi pencatatan keuangan
Downloads
References
Wheelen, T.L., & Hunger, J.D. (2003). Strategic Management: Concepts and Cases
Ramsey, D. (2019). The Total Money Makeover. Nashville, TN: Thomas Nelson
Gunarto, Chintya Agnisya Putr, dan Farris Nur Sanjaya. (2018). Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Akta,Vol.5 No.1
Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik dan Akuntansi Keuangan Daerah. Penerbit Andi
Agustina, R., & Priyadi, M. P. (2023). "Strategi Pengelolaan Keuangan pada Layanan Profesi Notaris di Era Digital". Jurnal Akuntansi dan Keuangan Bisnis, 10(2), 45-60
Brigham, E. F., & Houston, J. F. (2022). Fundamentals of Financial Management (17th ed.). Cengage Learning.
Horne, J. C. V., & Wachowicz, J. M. (2018). Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan (Edisi 13). Salemba Empat.
Sari, D. P., & Wijaya, A. (2022). "Manajemen Keuangan Notaris: Studi Kasus pada Kantor Notaris di Jakarta". Jurnal Hukum dan Bisnis, 15(1), 78-92
Munawir, S. (2019). Analisis Laporan Keuangan (Edisi Revisi). Liberty.
Utami, W. (2021). "Optimalisasi Pengelolaan Keuangan untuk Meningkatkan Kinerja Kantor Notaris". Jurnal Manajemen Profesional, 8(3), 112-125.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Panduan Manajemen Keuangan untuk Profesi Hukum. Diakses dari www.ojk.go.id pada 15 November 2023
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Notaris.
Ikatan Notaris Indonesia (INI). (2021). Kode Etik Notaris dan Peraturan Organisasi.
Notaris, A. B. (2023). Best Practices Pengelolaan Keuangan Kantor Notaris. Diakses dari www.notarisindonesia.org pada 5 Desember 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Milawati br. Ginting, Nenni Lestari Br Surbakti, Rizka Hilda Siregar, Beril Syahputra Ginting Suka, Tesalonika Br Tarigan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










