SOSIALISASI PEMANFAATAN INTERNET SEHAT UNTUK MENINGKATKAN PENGETAHUAN TENTANG BAHAYA CYBERBULLYING PADA SISWA DI SMK NEGERI 10 MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.51544/jam.v6i2.6072Keywords:
Internet Sehat, Cyber bullying, Literasi digitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan berkomunikasi, namun juga menghadirkan tantangan berupa penyalahgunaan media digital, salah satunya adalah cyber bullying. Perundungan berbasis internet ini semakin marak di kalangan pelajar, termasuk siswa sekolah menengah atas, seiring meningkatnya penggunaan media sosial. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa tentang pentingnya pemanfaatan internet secara sehat serta membekali mereka dengan pemahaman mengenai bentuk, dampak, dan pencegahan cyber bullying. Sosialisasi dilaksanakan di SMK Negeri 10 Medan melalui metode seminar, diskusi interaktif, dan studi kasus. Sebanyak 60 siswa dari kelas X dan XI terlibat dalam kegiatan ini. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan. Hasil menunjukkan adanya peningkatan skor rata-rata dari 58,3 menjadi 84,7, yang menandakan peningkatan pemahaman siswa terhadap materi yang diberikan. Kegiatan ini juga membangun kesadaran kritis siswa dalam menggunakan internet secara bijak dan bertanggung jawab. Diharapkan kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan diintegrasikan dalam program literasi digital sekolah.
Downloads
References
Andriani, A. D., Fitri, S. A., & Muchtar, K. (2024). Model Komunikasi Literasi Digital Dalam Mengatasi Ujaran Kebencian Di Media Sosial. 13(2).
Anwar, S., Damanik, B. N., & Putra, I. (n.d.). Optimalisasi Literasi Digital Di Smk N 1 Pancur Batu: Edukasi Internet Sehat Untuk Membangun Lingkungan Digital Yang Aman Dan Produktif. 5.
Elsa, Roren, N., & Mazuma, S. (2024). Siaran Pers Gerak Bersama dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023. 3. https://komnasperempuan.go.id/download-file/1131
Fatihah, A. (2023). Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) dalam Pasal 315 KUHP Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.134
Hafizh, F., Suwarno, J., Fikri, A., & Pamungkas, A. P. (2023). Pkm Tentang Bahaya Cyber Crime Dan Pentingnya Kesadaran Keamanan Internet Di Smp Tonjong. Abdi Jurnal Publikasi, 2(2), 31–35.
Hidajat, M., Adam, A. R., Danaparamita, M., & Suhendrik, S. (2015). Dampak Media Sosial dalam Cyber Bullying. ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications, 6(1), 72. https://doi.org/10.21512/comtech.v6i1.2289
Kurnia Fadila, Sabita, H., Putri, A. S., & Triloka, J. (2021). Pelatihan Internet Sehat Sebagai Antisipasi Cyber Bullying Anak Remaja di Panti Asuhan “Kemala Puji” Bandar Lampung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1(2), 199–204. https://doi.org/10.51805/jpmm.v1i2.39
Riswanto, D., & Marsinun, R. (2020). Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial. Analitika, 12(2), 98–111. https://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704
Zuhri, S., & Fadil, C. (2024). Peran Media Digital Dalam Penegakan Hukum Di Masyarakat. 1(4).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusrin Karauna, Sunyianto, Muhammad Fadli, Febryna Sirait, Seri Nurainun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










