Edukasi Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman Online Pada Siswa SMK Medan Area
Keywords:
Perlindungan Hukum, Debitur, Pinjaman OnlineAbstract
Pinjaman online pada dasarnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang. Perjanjian pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialiasi 98% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang perlindungan hukum bagi debitur pinjaman online. Sedangkan 2% lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang perlindungan hukum bagi debitur pinjaman online. Sedangkan hasil pasca sosialisasi menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik perlindungan hukum bagi debitur pinjaman online.
Downloads
References
Ansa, C. B., Tampanguma, M. Y., & Pati, N. V. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Debitur Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 8(2), 1-14.
Aprilianti, Wiranata, I. G., Hamzah, & Adhan, S. (2021). Edukasi Bahaya Investasi Ilegal Dan Pinjaman Online Ilegal Di Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Lampung. Lampung: Universitas Lampung.
Danuega, M. A., & Haryadi, W. T. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman Online. Jurnal Magister Ilmu Hukum "Dekrit", 12(2), 57-68.
Nugroho, H. (2020). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 32-41.
Rasyid, N. (2023, November 16). Walau Prevalensi Stunting Turun di Sumut, Masih Ada 5 Kabupaten dengan prevalensi di atas 30%. Retrieved from Keluarga Indonesia: https://keluargaindonesia.id/2023/11/16/walau-prevalensi-stunting-turun-di-sumut-masih-ada-5-kabupaten-dengan-prevalensi-di-atas-30/
Wulandari, O. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Atas Gagal Bayar Pada Platfrom Peer To Peer Lending (Studi Kasus PT. Amartha Mikro Fintech). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marihot Simanjuntak, Togar Sahat Manaek Sijabat, Lambas Marisi Tua LG

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.