Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Hukum Kesehatan Dalam Mencegah Terjadinya Stunting Di Kecamatan Delitua

Authors

  • Boturan N.P Simatupang Fakultas Ilmu Ilmu sosial dan Humaniora Universitas Audi Indonesia dan Fakultas Kebidanan Universitas Audi Indonesia , Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Binka L.G Simatupang Fakultas Ilmu Ilmu sosial dan Humaniora Universitas Audi Indonesia dan Fakultas Kebidanan Universitas Audi Indonesia , Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Rendra Alfonso Sitorus Fakultas Ilmu Ilmu sosial dan Humaniora Universitas Audi Indonesia dan Fakultas Kebidanan Universitas Audi Indonesia , Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Hilda Yani Karo karo Fakultas Ilmu Ilmu sosial dan Humaniora Universitas Audi Indonesia dan Fakultas Kebidanan Universitas Audi Indonesia , Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Sri Yunita Perangin angin Fakultas Ilmu Ilmu sosial dan Humaniora Universitas Audi Indonesia dan Fakultas Kebidanan Universitas Audi Indonesia , Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Hukum Kesehatan Stunting, Delitua

Abstract

Hukum stunting adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong peran aktif mereka dalam mencegah stunting. Tujuan pengenalan hukum stunting adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong peran aktif mereka dalam mencegah stunting.Regulasi terkait stunting  Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Regulasi yang mengatur strategi nasional percepatan penurunan stunting Regulasi yang mengatur penyelenggaraan percepatan penurunan stunting Regulasi yang mengatur koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting Regulasi yang mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Regulasi yang mengatur pendanaan. Upaya pencegahan stunting Mendeteksi dini masalah gizi, Memberikan edukasi pencegahan stunting, Melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi, Meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pakpahan, J. P. (2021). Cegah Stunting dengan Pendekatan Keluarga.Yogyakarta: Penerbit Gava Media

Picauly I, Magdalena S, 2013.Analisis determinan dan pengaruh stunting terhadap prestasi

belajar anak sekolah di Kupang dan SumbaTimur, NTT. Jurnal Gizi dan Pangan,8(1): 55—62

Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2018). Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) Periode 2018-2021. Jakarta.

Hoffman DJ, Sawaya AL, Verreschi I, Tucker KL, Roberts SB, 2000. Why are nutritionally stunted children at increased risk of obesity? Studies of metabolic rate and fat oxidation in shantytown children from São Paulo, Brazil. Am J Clin Nutrition 72:7

MuchaN, 2012.Implementing Nutrition-Sensitive

Development: Reaching Consensus.briefing paper,Akses:www.bread.org/institute/papers/n

utrition-sensitive-interventions.pdf tanggal 26 Desember 2013

Lewit EM, Kerrebrock N. 1997Population-Based Growth Stunting, The Future Of Children Children And Poverty 7:2

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bertujuan untuk percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif, dan berkualitas Menggantikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi Melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.

Downloads

Published

2025-02-07