Penyuluhan Hukum Terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Warga Jemaat HKBP Pagaran Nauli Medan

Authors

  • Maltus Hutagalung Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Dikki Saputra Saragih Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Michael Nobel Vebrianus Laia Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Olivia Grasiana Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

UU No. 13 Tahun 2006; Tindak Pidana; Perlindungan Saksi dan Korban

Abstract

Perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana adalah bagian integral dari sistem hukum yang adil dan berperikemanusiaan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, saksi dan korban diberikan hak perlindungan yang harus dipenuhi oleh negara dan lembaga terkait. Bagi warga jemaat HKBP Pagaran Nauli Medan, penyuluhan hukum yang efektif tentang hak-hak mereka sebagai saksi atau korban tindak pidana sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan perlindungan yang tersedia. Melalui pendekatan yang tepat dan kerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan mendukung bagi saksi dan korban untuk berpartisipasi dalam proses hukum tanpa rasa takut atau terancam. Penyuluhan hukum yang berkelanjutan dan berbasis pada kebutuhan masyarakat akan memperkuat peran serta jemaat dalam mewujudkan keadilan di lingkungan mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Komnas Perempuan. (2022). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Proses Peradilan.

BNN. (2023). Laporan Perlindungan Saksi dan Korban dalam Kasus Narkotika.

Kusumawati, A. (2015). "Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45 No. 2, hal. 199-215. Jurnal ini mengulas penerapan perlindungan saksi dan korban dalam konteks hukum Indonesia, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Suryani, M. (2017). "Implementasi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana", Jurnal Studi Hukum, Vol. 10, No. 3. Artikel ini membahas hambatan dan tantangan dalam penerapan perlindungan saksi dan korban.

Sudarsono, T., dan Soeharto, I. (2012). "Hukum Perlindungan Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia". Penerbit: Universitas Indonesia Press. Buku ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan dan praktik perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Downloads

Published

2023-02-08