Penyuluhan Hukum Tentang Pembuktian Rekam Medis Dalam Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Kelurahan Medan Kota

Authors

  • Muzwar Irawan Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Togar Sahat Manaek Sijabat Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Lismari Crisnawanti Luaha Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Yurniwati Halawa Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Hukum; Rekam Medis; Kedokteran

Abstract

Dalam norma hukum, tindakan medis yang mengakibatkan kerugian pada pasien dapat disebut malpraktik medis apabila dipenuhi unsur-unsur tertentu baik dalam hukum perdata maupun pidana. Malpraktik dalam hukum pidana dapat disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. Dalam tesis ini, malpraktik dilihat dari perspektif kelalaian dalam ranah hukum pidana. Untuk membuktikan adanya kelalaian dalam suatu tindakan medis yang menimbulkan malpraktek yang merugikan pasien, baik berupa luka-luka maupun kematian, diperlukan alat bukti. Rekam medis merupakan berkas medis yang harus ada dalam proses pelayanan medis. Pengabdian kepada masayarajkat ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum rekam medis sebagai alat bukti dalam kasus malpraktik. Apakah dokumen tersebut dapat digunakan untuk membuktikan malpraktik dan seberapa kuatkah itu? Spesifikasi penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan konseptual melalui pemahaman konsep, pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dan pendekatan kasus dengan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah penelitian yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif rekam medis memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti surat serta petunjuk dalam kasus malpraktek. Hasil penelitian lapangan yang digunakan untuk memperoleh persepsi penyidik Polri menunjukkan bahwa rekam medis berkedudukan sebagai alat bukti surat, dan juga dapat berfungsi sebagai alat bukti tanpa menyebutkan jenis alat buktinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Penerbitan. PT.Raja Grafindo. Jakarta

Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. Penerbitan. PT.Raja Grafindo. Jakarta

Harsanto Nursadi.2008. Sistem Peradilan Indonesia. Penerbit. Universitas Terbuka. Jakarta

https.//andrilamodji.wordpress.com

Ismu Gunadin. Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Penerbit. Kencana Prernada Media Group. Jakarta

Lamintang.P.A.F, 2011. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung

Landen Marpaung. 2002. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Penerbit. Sinar Grafika. Jakarta

Moeljatno, 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Penerbit. PT. Renika Cipta.Jakarta

Prastyo Teguh, 2010. Hukum Pidana. Penerbit. PT. Raja Grafindo.Jakarta

Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Penerbit. PT.Raja Grafindo. Jakarta Sutanto.dkk.2010.Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Universitas Terbuka.Jakarta

Wijono Prodjodikoro, 2012. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dindonesia. Penerbit PT. Refika Aditama. Jakarta

Downloads

Published

2024-08-07