Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Keywords:
Disabilitas, Perlindungan, PelakuAbstract
Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana memerlukan perhatian khusus dan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi fisik dan mental mereka. Di Polrestabes Medan, implementasi prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas telah berjalan dengan beberapa kendala, namun masih banyak ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal pelatihan petugas dan peningkatan fasilitas yang ramah disabilitas. Penting bagi sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak diperlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum dan mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum, pemeriksaan medis yang mendalam, serta pendekatan yang berfokus pada rehabilitasi adalah langkah-langkah penting untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif bagi semua pihak, termasuk penyandang disabilitas.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Tahunan Polrestabes Medan tentang Penanganan Kasus-Kasus Disabilitas.
Komnas HAM, "Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marihot Simanjuntak, Rolando Marpaung, Wini Putri Lase, Iman Selvia Lase
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.