Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Authors

  • Marihot Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Wini Putri Lase Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Iman Selvia Lase Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Disabilitas, Perlindungan, Pelaku

Abstract

Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana memerlukan perhatian khusus dan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi fisik dan mental mereka. Di Polrestabes Medan, implementasi prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas telah berjalan dengan beberapa kendala, namun masih banyak ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal pelatihan petugas dan peningkatan fasilitas yang ramah disabilitas. Penting bagi sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak diperlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum dan mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum, pemeriksaan medis yang mendalam, serta pendekatan yang berfokus pada rehabilitasi adalah langkah-langkah penting untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif bagi semua pihak, termasuk penyandang disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan Tahunan Polrestabes Medan tentang Penanganan Kasus-Kasus Disabilitas.

Komnas HAM, "Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam

Downloads

Published

2024-02-03