PENYULUHAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS KEHILANGAN BARANG PADA SAAT DI PARKIRAN PADA PENGGUNA JASA PARKIR DI KELURAHAN AUR

Authors

  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Yohanes Arman Andani Sarumaha Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Putri Angelina Sadawa Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Penyuluhan Hukum; Kehilangan Barang

Abstract

Seiring berkembangnya waktu dan juga diiringi perkembangan zaman kendaraan baik roda dua maupun empat merupakan hal yang hampir pasti dimiliki oleh setiap orang. Penggunaan jasa parkir telah menjadi hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kota-kota besar yang menghadapi masalah parkir yang semakin sulit. Saat ini, banyak orang mengandalkan tempat parkir yang disediakan oleh pelaku usaha parkir untuk memarkirkan kendaraan pribadi mereka. Namun, dalam beberapa kasus, sering terjadi kehilangan barang di dalam kendaraan yang diparkirkan, seperti laptop, gadget, atau barang berharga lainnya. Untuk mengetahui pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Atas Kehilangan Barang Pada Saat di Parkiran Pada Pengguna Jasa Parkir. tujun Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Apa saja kendala dalam tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang diparkiran pada pengguna jasa parkir. Analisis data yang di gunakan dalam penulisan ini adalah analisis normatif empirispetugas parkir di Kelurahan Aur medan, menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau helm di area parkir. Hal ini disebabkan oleh klausula yang tertera pada tiket parkir yang menyatakan bahwa segala kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Namun, jika pencurian kendaraan atau helm terjadi di hadapan petugas parkir, mereka akan bertanggung jawab untuk mengejar pelaku pencurian.Saran penulis untuk pelaku usaha parkir yaitu: pengelola parkir tidak diizinkan mencantumkan klausula baku yang melepaskan tanggung jawab atau mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen parkir.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arini, J. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 Dalam Rangka Izin Pelataran Parkir Di Kota Medan (Doctoral dissertation, UMSU).

Utomo, A. P. (2013). Analisa dan perancangan sistem informasi parkir di Universitas Muria Kudus. Simetris: r, 3(1), 17-24.

Oktaviani, A., Sarkawi, D., & Priadi, A. (2019). Perancangan Sistem Parkir Pada Gedung Menara Palma Jakarta.

Parkir TerhadapKehilangan Kendaraan. Doktrina: Journal of Law, 5(1), 8-26

Parmitasari, I. (2016). Hubungan Hukum Antara Pemilik Kendaraan dengan Pengelola Parkir. Jurnal Yuridis, 3(1), 20-37.

Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Utomo, A. P. (2013). Analisa dan perancangan sistem informasi parkir Universitas Muria Kudus. Simetris: Jurnal Teknik Mesin, Elektro dan Ilmu Komputer

Celina Tri Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Admaja Priyatno, 2017. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban

Internet

Mr Gifari, 2020. Kajian teoritis mengenai criminal liability kriminologis.(Online) (http://repository.unpas.ac.id)

Undang-Undang

Undang-Undang no 7 Tahun 2002 tentang retrubusi pelayanan ditepi jalan umum. Tempat khusu parkir dan perizinan dan pelataran parkir

Undang-Undang KUHPerdata pasal 1694 tentang penitipan barang

Undang-Undang KUHPerdata pasal 18 ayat 1 No 8 tahun 19991 tentang perlindungan konsumen.

Downloads

Published

2022-02-07