PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN YANG DI LAKSANAKAN TANPA PERSETUJUAN ANTAR AHLI WARIS LAINNYA DI DESA GAYO LUES

Authors

  • Rolando Marpaung Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Micael Jeriko Damanik Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Diah Adwi Husna Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Indira Salsabillah Zahra Pasaribu Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Penyuluhan Hukum; Peralihan Hak; Ahli Waris

Abstract

Peralihan  hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada hak yang baru. Peralihan hak atas harta warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan dari segi yuridis yaitu beralihnya tanah warisan secara melawan  hukum  karena merupakan warisan milik beberapa ahli waris namun menjadi sengketa setelah pewaris meninggal dunia karena beberapa ahli waris lainya membuat Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) terhadap tanah warisan tanpa persetujuan antar ahli waris dan menguasai secara sepihak tanah warisan tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dan perlindungan terhadap terjadinya peralihan hak atas tanah warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Normatif empiris merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peralihan hak atas tanah warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris mengakibatkan adanya hak-hak ahli waris yang dirugikan karena ahli waris tidak mendapatkan bagian warisan berupa tanah dan perlindungan hukum terhadap ahli waris yang dirugikan terdapat dalam Pasal 1066 KUHPerdata, hak saisine, diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata dan hak heriditatis petitio diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirudin, Zainal Asikin (2006.), Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja GRafindo Persada, Jakarta.

Arba (2017), Hukum Agraria Indonesia , Sinar Grafika, Jakarta.

Harun, Badriyah (2009), Panduan Praktis Pembagian Waris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Nasution, Bahder Johan (2008), Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV Mandar Maju, Bandung.

Arasid, Chainur (2008), Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Djaja, S. Meliala (2012), Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung.

Rato, Dominikus (2015), Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia (Sistem Kekerabatan, Perkawinan dan Pewarisan Menurut Hukum Adat), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Perangin, Efendi (2011) , Hukum Waris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Erna, Sri Wibawanti dan R. Murjiyanto (2013), Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

J. Satrio (1992), Hukum Waris, Alumni, Bandung.

Kansil, Christine (2000), Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti (2003), Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.

Rato, Dominikus (2015), Hukum Perkawinan Dan Waris Adat Di Indonesia (Sistem Kekerabatan, Perkawinan dan Pewarisan Menurut Hukum Adat), Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Downloads

Published

2022-02-07