Penyuluhan Hukum tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Masyarakat Kelurahan Helvetia Timur

Authors

  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Sherhan Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Natalia Dackhi Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Resika Simbolon Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Penyuluhan Hukum; PTSL

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum atas hak atas tanah di Indonesia. Bagi masyarakat Kelurahan Helvetia Timur, program ini menawarkan berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, pengurangan sengketa, hingga kemudahan dalam transaksi tanah. Namun, agar pelaksanaan PTSL dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan penyuluhan hukum secara intensif agar masyarakat memahami prosedur, manfaat, dan hak-hak mereka dalam proses pendaftaran tanah ini.Dengan adanya penyuluhan hukum yang tepat, diharapkan masyarakat Kelurahan Helvetia Timur dapat secara aktif berpartisipasi dalam program PTSL, sehingga dapat terwujud masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang sah dan terlindungi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Pendaftaran Tanah. (1992).

Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2018). Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (2020). Panduan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (2019). Sosialisasi dan Implementasi PTSL di Indonesia. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Badan Pertanahan Nasional (BPN). (2021). Laporan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Medan: Kantor Pertanahan Kota Medan.

Sutaryo, S. (2021). Sengketa Pertanahan di Indonesia: Penyelesaian dan Pencegahan.

Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sumardjo, D., & Sulaiman, M. (2022). Panduan Praktis PTSL: Menyelesaikan Proses Pendaftaran Tanah Secara Sistematis. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Jurnal Hukum Agraria, (2023). "Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di DaeraH Perkotaan". Vol. 15, No. 2, hal. 112-126.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Statistik Pertanahan di Indonesia 2021.

Jakarta: BPS.Putusan Nomor:PUT KKEP / 11 / IX / 2018 / KKEP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wawancara dengan Kasubbidbankum Polda Sumut Bapak Ramles Napitupulu , 09 Juni 2023 diPolda Sumut.

Marpaung, R. (2018). Peran Kepolisian Dalam Pemberantasan Premanisme Dihubungkan Dengan Kriminologi. Jurnal Mutiara Hukum,1(1), 34-43 Retrieved from http : // e-journal. sari mutiara.ac.id /index.php/JMH/article/view/284 ( Diakses pada 20 juni 2023 pukul 13:25 Wib )

Downloads

Published

2023-02-08