PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KELURAHAN DWIKORA
Keywords:
Penyuluhan Hukum; Bantuan Hukum; Peran LembagaAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang peran Lembaga bantuan hukum dalam memberi bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu di kelurahan dwikora. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran Lembaga bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu. Dalam hal pemberian bantuan hukum dari Lembaga bantuan hukum ditandai dengan salary yang sangat tinggi diminta kepada masyarakat yang kurang mampu sehingga membuat masyarakat kurang mampu tidak maksimal mendapat bantuan hukum secara baik. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran Lembaga bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam peran Lembaga bantuan hukum dalam hal memberi bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu agar tercapai kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum pada masyarakat Kelurahan Dwikora.
Downloads
References
Tahupeioty, H. (2012). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 20(2), 155-168.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bornok Simanjuntak, Rolando Marpaung, Micael Jeriko Damanik, Risma, Darwin Jaya Tafanao
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.