Wujudkan Indonesia Emas Dengan Generasi Bebas Narkoba Pada Remaja Kota Medan
Keywords:
Protokol Kesehatan, Pos Gagah, Bahaya NarkobaAbstract
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Survei nasional BNN tahun 2019 terdapat 4.534.744 penduduk mengaku pernah memakai narkoba dan sebanyak 3.419.188 penduduk mengaku setahun terakhir menggunakan narkoba. Sementara tahun 2021 sebanyak 4.827.616 orang mengaku pernah memakai narkoba dan 3.662.646 orang mengaku menggunakan narkoba setahun terakhir. Pada tahun 2021, ada 1,5 juta orang dari kurang lebih 14 juta penduduk Sumatera Utara menjadi penyalahguna narkoba, maknanya 1 dari 10 orang penduduk Sumatera Utara menjadi penyalahguna narkoba. Pengabdian ini bertujuan sebagai upaya perang melawan narkotika mewujudkan masyarakat Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui strategi demand reduction, yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika para remaja kota Medan. Pengabdian ini dilaksanakan pada hari Minggu, 03 Desember 2023 di Adora Convention Hall di Medan. Metode pelaksanaan dengan memberikan edukasi melalui kegiatan sosialisasi Anti Narkoba yaitu memberikan pengetahuan kepada peserta mahasiswa/i, siswa/i tingkat SMA/SMK tentang bahaya penggunaan narkotika. Pelaksanaan kegiatan dibiayai oleh Hope World Wide Indonesia. Kegiatan pengabdian ini terlaksana dengan baik dan mendapatkan respon positif, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Para remaja berikrar untuk menjadi duta atau menjadi agen perubahan bagi keluarga, teman dan masyarakat. Kedepannya kegiatan pengabdian ini dapat dilaksanakan secara continue, baik disekolah-sekolah maupun tempat lainnya.
Downloads
References
Fitri M, & Migunani S, 2014. Sosialisasi dan Penyuluhan Narkoba. Jurnal Inivasi dan Kewirausahaan, 3(2): 72-76
Kartono, K. 2013. Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: PT, Raja Grafindo Persada.
Prasetyo, S.A., Astuti, Y.D. 2008. Sikap Remaja Terhadap Penyalahgunaan Obat Ditinjau dari Kepercayaan Diri. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Soetjiningsih. 2010. Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya. Jakarta: Sagung Seto.
UNODC. 2012. World Drug Report, 2012. Diakses di http://www.unodc.org/documents/dataand analysis/WDR2012/WDR_2012_Chapter1.pdf. Diunduh tanggal 16 Desember 2019.
Press Rilis BNNP Sumut, Oktober 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yunida T. O Simanjuntak, Julia M Siahaan, Ernawati Barus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.